Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Satgas TPPO Bareskrim segera memeriksa beberapa perusahaan penyalur anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 terkait penyelidikan kasus dugaan perdagangan orang yang diduga dialami para ABK.

Pasalnya, diduga pemberangkatan ABK dilakukan tidak sesuai prosedur yang semestinya. Selain itu, dua dari tiga perusahaan jasa penyalur tenaga kerja tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap.

"Ya pastilah (diperiksa). Dua perusahaan yang memberangkatkan tidak berizin," ucap Sambo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bareskrim akan gelar perkara kasus ABK Long Xing 629

Pada Selasa (12/5), Satgas TPPO telah memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, dalam kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan lantaran dari 14 ABK Long Xing 629, tercatat empat paspor ABK diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Priok dan 10 paspor terbitan Imigrasi Pemalang.

"Kami cek kebenaran paspor dan datanya. Kami (periksa secara) virtual dengan Imigrasi Pemalang. Kalau Imigrasi Tanjung Priok, kami datangi," kata jenderal bintang satu itu.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa Syahbandar Tanjung Priok yang menerbitkan buku pelaut bagi para ABK.

Baca juga: Bila bukti TPPO kuat Bareskrim koordinasi Interpol soal kasus ABK WNI

Sebelumnya, sebanyak 14 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 sudah selesai diperiksa polisi. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (9/5) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)‎ Jakarta.

Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung menuturkan tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memeriksa para saksi menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"14 ABK sudah diperiksa semua secara langsung. Penyidik menggunakan APD memeriksa para saksi," ujar Kombes John.

Baca juga: Kasus ABK Long Xing 629, Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang diperiksa