Jakarta (ANTARA) - Sejak Selasa (12/2), pembaca kanal Metro ANTARA banyak menyoroti berita tentang permintaan selebriti Roy Kiyoshi melalui pengacaranya, untuk menindak penjual narkoba yang beredar secara daring.
Selain itu, di sejumlah wilayah di DKI Jakarta, akan diterapkan sanksi sosial bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar, termasuk diantaranya bagi warga tak menggunakan masker.
Sejumlah berita menarik lainnya dapat Anda simak melalui tautan berikut
Pengacara Roy Kiyoshi minta tindak penjual narkoba online
Pengacara Henry Indraguna yang juga kuasa hukum Roy Kiyoshi meminta polisi menindak penjual obat mengandung psikotropika atau obat penenang yang dijual secara daring (online).
Bantuan untuk RSPAD
Tenaga medis di sejumlah Rumah Sakit TNI AD Region Jakarta I menyampaikan apresiasi atas bantuan makanan berupa madu dan roti yang diberikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa dan istri Hetty Andika Perkasa di tengah pandemi COVID
Pelaku penyiraman air keras ditangkap
Kepolisian Sektor Pancoran menangkap seorang pria pelaku dugaan penyiram air keras terhadap wanita di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah 10 hari buron.
Sabu di Kalideres dari jaringan internasional
Sabu-sabu seberat 14,4 kilogram yang diungkap oleh Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berasal dari jaringan internasional.
Pelanggar PSBB ditindak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat akan menindak para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Pergub 41/2020 mulai Rabu (13/5).
Kemarin, Roy Kiyoshi minta tindak pengedar hingga pelanggar PSBB
13 Mei 2020 09:13 WIB
Roy Kiyoshi menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2020). ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan/am.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: