Tarakan (ANTARA) -

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UMKM) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara akan mengadakan operasi pasar murah (OPM) kebutuhan pokok masyarakat.

"Pelaksanaan OPM dimulai tanggal 13 hingga 18 Mei 2020 di tujuh wilayah kabupaten/kota," kepala Disperindagkop-UMKM Kalimantan Utara (Kaltara) Hartono dalam siaran pers diterima di Tarakan, Selasa.

Baca juga: Disperindag Aceh akan gelar pasar murah di 92 titik

Ia mengatakan OPM di Kota Tarakan dilaksanakan di Kelurahan Mamburungan dan Kabupaten Bulungan di Pulau Bunyu, Sekatak, dan Mangkupadi.

Kemudian di Nunukan berlokasi di Sedadap, Tana Tidung di Desa Buang Baru, dan Malinau di Malinau Seberang. Total sasarannya sebanyak 285 kepala keluarga (KK).

"Kegiatan OPM akan dilaksanakan dengan sistem memberikan 'check list' barang kepada kelurahan atau desa, dengan mengedepankan 'social distancing'," kata Hartono.

Baca juga: Jamin kebutuhan pokok, Pemprov Jatim siapkan pasar murah daring

Sedangkan teknisnya dengan mengirim lembaran komoditi atau "check list" yang ditawarkan dengan dikoordinir oleh kelurahan atau desa untuk disampaikan ke warga.

"Setelah itu dikembalikan ke panitia untuk disiapkan komoditinya sesuai orderan dari setiap daerah di titik OPM," katanya.

Pada "check list" tersebut, kata dia, sudah tercantum daftar komoditi yang tersedia beserta harganya sehingga warga tinggal memilih komoditi yang dibutuhkan.

Baca juga: Ramadhan, Pasar mitra tani Yogyakarta alami kenaikan permintaan pangan

Untuk penyalurannya, dengan cara dipaketkan sesuai nama dan alamat yang diterakan konsumen.

“Untuk anggarannya, belum dapat diperkirakan. Tunggu data dari lapangan. Kami juga sudah menggandeng distributor untuk penyediaan barang. Selain DPKP juga ada instansi lain sebagai koordinator wilayah dalam pelaksanaan OPM ini,” kata Hartono.

Menurut dia, komoditi yang disiapkan diyakini merepresentasikan kebutuhan masyarakat saat ini. Utamanya, kebutuhan pokok seperti beras, bawang, gula, minyak goreng, dan bahan pokok lainnya.

“Harga komoditi yang dijual diberikan subsidi, dan tidak melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi),” katanya.