Kasus proyek di Bakamla, Dirut CMIT Rahardjo Pratjihno segera disidang
12 Mei 2020 22:49 WIB
Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno, salah satu tersangka kasus korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau "Backbone Coastal Surveillance System" pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada tahun anggaran 2016. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - KPK melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Dirut PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dalam kasus korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk tersangka Rahardjo Pratjihno dalam perkara dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut pada tahun anggaran 2016," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek tersebut, kata dia, sekitar Rp54 miliar.
Baca juga: KPK siap hadapi gugatan praperadilan Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno
Ia mengatakan bahwa penahanan terhadap Rahardjo selanjutnya beralih ke JPU dan akan dilakukan penahanan kembali selama 20 hari ke depan terhitung 12 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020 bertempat di Rutan KPK Cabang Kavling K4 atau di belakang Gedung Merah Putih KPK.
JPU, kata Ali, dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangannya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Selama penyidikan (Rahardjo Pratjihno), telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 59 saksi," tuturnya.
Untuk diketahui, Rahardjo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli 2019 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada tahun anggaran 2016.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi Iinformasi terintegrasi pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan, dan Rahardjo yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno
Baca juga: KPK tahan Dirut PT CMIT tersangka kasus proyek di Bakamla
PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL karena pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Sementara itu, Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk tersangka Rahardjo Pratjihno dalam perkara dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut pada tahun anggaran 2016," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek tersebut, kata dia, sekitar Rp54 miliar.
Baca juga: KPK siap hadapi gugatan praperadilan Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno
Ia mengatakan bahwa penahanan terhadap Rahardjo selanjutnya beralih ke JPU dan akan dilakukan penahanan kembali selama 20 hari ke depan terhitung 12 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020 bertempat di Rutan KPK Cabang Kavling K4 atau di belakang Gedung Merah Putih KPK.
JPU, kata Ali, dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangannya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Selama penyidikan (Rahardjo Pratjihno), telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 59 saksi," tuturnya.
Untuk diketahui, Rahardjo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli 2019 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada tahun anggaran 2016.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi Iinformasi terintegrasi pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan, dan Rahardjo yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno
Baca juga: KPK tahan Dirut PT CMIT tersangka kasus proyek di Bakamla
PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL karena pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Sementara itu, Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: