Surabaya (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Pemerintah perlu mencermati beberapa hal sebelum menggelontorkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dan dana talangan hingga mencapai Rp57,9 triliun ke BUMN, supaya efektif untuk meningkatkan kinerja dan memulihkan ekonomi nasional.
"Indikator kinerja harus jelas, agar dana yang digunakan benar-benar efektif untuk meningkatkan kinerja BUMN dan memulihkan ekonomi nasional,” ujar Mufti saat dikonfirmasi menanggapi rencana penggelontoran dana itu, Selasa.
Ia menjelaskan, skema kucuran dana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara, dan bertujuan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Karena itu, Mufti mengingatkan soal efektivitas PMN dan talangan modal kerja yang harus benar-benar dihitung cermat karena menggunakan uang rakyat.
"Jangan sampai dana negara digunakan dalam skema dan indikator yang tidak jelas," ujarnya.
Baca juga: BI Sarankan Penyaluran PMN Penguatan Penjaminan Dilakukan Bertahap
Dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur PP 23/2020, Pemerintah melakukan sejumlah langkah mengantisipasi pelemahan ekonomi saat pandemi COVID-19, di antaranya menyuntik BUMN mulai PMN Rp25,27 triliun, talangan modal kerja Rp32,65 triliun, dan percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan Rp94,23 triliun.
Sejumlah BUMN yang disebut mendapat PMN antara lain PT PLN Rp5 triliun, Hutama Karya Rp11 triliun, BPUI Rp6,27 triliun, PNM Rp2,5 triliun, dan ITDC Rp500 miliar. Adapun talangan modal kerja ditujukan ke Garuda Indonesia sebesar Rp8,5 triliun, PTPN Rp4 triliun, Krakatau Steel Rp3 triliun, PT KAI Rp3,5 triliun, Bulog Rp13 triliun, dan Perumnas Rp650 miliar.
Mufti menyoroti, misalnya PT KAI yang telah mendapat PMN Rp3 triliun dua tahun lalu. Lalu PT Krakatau Steel yang juga telah diguyur PMN Rp1,5 triliun. Adapun PTPN juga telah dikucuri PMN Rp3,5 triliun beberapa tahun lalu. Perumnas pun telah mendapatkan PMN sebelumnya.
"Nah ini dana talangan lalu buat apa. Harus disampaikan dan diuji ke publik agar kita bisa mengawasi bersama. Belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak BUMN yang dikucuri duit, tapi kinerjanya tak meningkat," ujar Mufti pula.
"Kemudian Garuda Indonesia yang punya utang jatuh tempo 500 juta dolar AS tahun ini atau sekitar Rp7 triliun. Problematikanya, Garuda dimiliki beberapa pemegang saham, tapi kenapa negara yang disuruh jungkir balik sendirian. Untuk Garuda, opsi refinancing melalui bank BUMN lebih adil bagi Indonesia," kata Mufti.
Baca juga: Sri Mulyani buka opsi penyehatan Jiwasraya lewat PMN
Komisi VI: Pemerintah perlu cermat dalam penyaluran talangan dan PMN
12 Mei 2020 21:45 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam (ANTARA/HO/dok Antara Jatim)
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: