Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang mengenai Mineral dan Batu bara atas Revisi Perubahan UU Nomor 4/2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang Paripurna, Selasa, di Jakarta, memutuskan pembentukan undang-undang tersebut dapat disahkan.

DPR RI menggelar Rapat Paripurna pada Selasa siang, dengan agenda mengambil keputusan terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) seperti Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.

Baca juga: DPR sahkan Perppu COVID-19 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna

Baca juga: Paripurna DPR RI setujui Perppu COVID-19 jadi UU


Rapat Paripurna DPR melakukan pembicaraan Tingkat Il atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam pembahasan revisi UU Minerba tersebut Komisi VII DPR bersama pemerintah mengadakan rapat kerja sebelumnya, pada Senin (11/5) dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I. Dalam Raker tersebut, Komisi VII DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU Minerba dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU.

Rapat Paripurna DPR juga mengagendakan Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Membedah isi revisi UU Minerba yang banyak berubah

Baca juga: DPR gelar paripurna ambil keputusan RUU Minerba dan Perppu 1/2020