Bekasi (ANTARA News) - Air yang mengaliri Kali Bekasi kota Bekasi tercemar bahan bahaya beracun (B3) disinyalir berasal dari pembuangan limbah pabrik, industri, rumah sakit, dan industri rumah tangga yang pengolahannya belum memenuhi standar.

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) kota Bekasi, Dudy Setyabudhi, di Bekasi Minggu mengatakan, didasarkan uji sampel ditemukan beberapa kadar Chemical oxyd demand (COD), BOD, kandungan mercury, lemak dan bahkan bakteri E-coli.

"Untuk parameternya saat tidak ingat persis berupa ambang batas untuk kali Bekasi dan berapa hasil pengujian. Sumber air di kali Bekasi sebaiknya tidak digunakan untuk mandi, cuci, kakus," ujarnya.

Untuk Kalimalang yang merupakan sumber air baku PDAM kota Bekasi, menurut Dudy relatif tidak tercemar dan limbah juga tidak diperkenankan dibuang ke sana.

Bakteri E-coli yang berasal dari spesies dan buangan kotoran manusia, sementara kandungan B3 berasal dari bahan kimia pabrik yang tengah diteliti darimana sumber penyebarannya.

"Jalur kali Bekasi dihulunya kan mula dari kabupaten Bogor dan untuk mencari sumber penyebabnya perlu dilakukan penelitian dari hulu kehilir," ujarnya.

Untuk Kali Bekasi, yang masuk kategori kelas dua ambang batas parameter kandungan bahan-bahan kimianya tidak terlalu rendah seperti Kalimalang yang masuk kategori kelas satu (A) sebagai bahan baku air minum.

Pada 5 Agustus mendatang, akan dilakukan pengambilan kembali sampel air Kali Bekasi untuk diuji dilaboratorium bersamaan dengan kegiatan pembersihan sampah menyusuri Kali Bekasi mulai dari Cileungsi Bogor sepanjang 10 Km.

Kegiatan bersih sampah di Kali Bekasi tersebut diikuti 900 peserta dari mahasiswa pecinta alam, LSM lingkungan, warga masyarakat, serta pejabat dari Pemprov Jawa Barat dan kota Bekasi melibatkan 40 perahu dan kegiatan pembersihan dilakukan selama empat jam.

Menurut Dudy, sanksi akan diberikan bagi manajemen perusahaan yang terbukti membuang limbah tanpa melalui proses pengolahan atau telah diproses tapi outputnya masih melewati ambang batas.

Kepala bidang Tata Air, Dinas Bina Marga dan Tata Air kota Bekasi, Yurizal menyambut baik upaya aparat BPLH melakukan penelitian kadar air di Kali Bekasi serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pembuangan limbah tanpa melalui pengolahan yang memenuhi syarat.

Ia mengatakan, air di Kali Bekasi harus bebas dari pencemaran agar spesies dan ikan di Sungai tersebut bisa tetap berkembang biak, apalagi program dari dinas terkait seperti penebaran ikan melalui restocking terus dilakukan.

"Kali Bekasi jangan dipandang sebagai tempat membuang limbah apa saja. Sungai itu harus dijaga kebersihan dan keindahannya sebagai sebuah aset bagi kota Bekasi," ujarnya.
(*)