Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan pada masa persidangan III, DPR telah melangsungkan 150 rapat sejak 30 Maret 2020 hingga penutupan masa persidangan III, 12 Mei 2020.

Hampir seluruh perhatian DPR dalam melaksanakan fungsinya dalam rapat itu baik itu fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi diarahkan untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

"Jumlah rapat yang diselenggarakan di seluruh Alat Kelengkapan Dewan DPR pada masa persidangan III ini, berjumlah lebih dari 150 rapat. Sebagian besar fokus pembahasan adalah berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan dampaknya," ujar dia, saat Rapat Paripurna ke-15 DPR yang berlangsung di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, DPR memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 dan dampaknya, dan DPR akan terus melakukan pemantauan, evaluasi, pendalaman, dan penajaman atas pelaksanaan dari program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya. DPR melakukan itu melalui fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi DPR.

Baca juga: Puan Maharani umumkan pembukaan masa sidang III tahun 2019-2020 Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah telah melakukan pembahasan sejumlah RUU, yaitu:

1. RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi UU. Pada hari ini, RUU itu telah disahkan menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat 2 (dua) di rapat Paripurna.

2. RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan Perubahan atas UU Nomor 4/2009.

3. RUU tentang Cipta Kerja, yang pembahasannya dilakukan secara kluster tematik dan selektif. Kluster tenaga kerja ditunda pembahasannya untuk dapat memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca juga: DPR gelar rapim RUU Omnibus Law pada masa sidang mendatang

4. RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

5. DPR menetapkan Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan DPR Nomor 1/2014 yang telah beberapa kali diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan, khususnya pasal 366 dan 367.

Baca juga: DPR terapkan prosedur ketat pembukaan masa sidang cegah COVID-19 Hadirnya Tata Tertib DPR yang baru tersebut memberikan legitimasi mekanisme rapat khusus bagi DPR dalam menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara konstitusional.

Sementara itu, dalam melaksanakan fungsi anggaran pada masa persidangan III ini, kata dia, DPR mencermati, mengevaluasi, mendalami, dan ikut mempertajam alokasi anggaran dan program Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, yang memprioritaskan pada penguatan alokasi anggaran program di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi.

DPR memberikan perhatian pada realokasi anggaran dan program di setiap Kementerian/Lembaga agar penyelenggaraan pemerintahan dan negara tetap dapat berlangsung dengan baik dalam melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan rakyat, dan dalam menjalankan pelayanan umum pemerintahan.

Secara khusus DPR juga memberikan perhatian pada alokasi anggaran dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, yaitu peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan perlindungan sosial, serta penguatan dan pemulihan ekonomi.

Baca juga: DPR buka masa sidang pada Senin (30/3)

"Dalam keadaan dan situasi bencana nasional ini, yang di luar situasi biasa, DPR dapat memahami kebutuhan Pemerintah dalam regulasi untuk mengelola fiskal dan sistem keuangan, namum DPR perlu terus mengingatkan kepada Pemerintah agar dalam menjalankan kewenangan di dalam Perppu No. 1 tahun 2020, tetap memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas," kata Puan.

Ia mengatakan hal itu perlu diperhatikan oleh Pemerintah agar tidak menimbulkan masalah dan dampak negatif di kemudian hari, baik dari aspek ekonomi maupun hukum.

Dalam menjalankan Fungsi Anggaran, DPR juga telah menerima Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2021 dari Pemerintah, yang kemudian akan dilakukan pembahasan pada masa persidangan berikutnya.



"KEM dan PPKF RAPBN 2021, diharapkan telah sesuai dengan kebutuhan riil dan berlandaskan pada perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan global yang realistis, sehingga APBN Tahun Anggaran 2021 telah mengantisipasi berbagai kebutuhan pembangunan dan fiskal," ujar Puan.