Jakarta (ANTARA) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyebut korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membutuhkan jaminan bisa bekerja kembali kelak saat COVID-19 berakhir, yang sayangnya tidak bisa diperoleh dalam Program Kartu Prakerja.
Oleh karena itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Sari Pramono dalam keterangan di Jakarta, Selasa, menyarankan adanya pelibatan dunia usaha dan pekerja dalam penyusunan program tersebut.
"Soal Program Kartu Prakerja, seharusnya pemerintah melibatkan kita (pengusaha)," katanya.
Menurut Sari, pelibatan dunia usaha diperlukan untuk memberi masukan terkait keterampilan pekerja yang dibutuhkan.
"Meskipun keterampilan pekerja meningkat lewat Program Kartu Prakerja, jika kompetensi itu tidak sesuai dengan yang kebutuhan pelaku usaha, pekerja tidak akan terserap," ucapnya.
Sari menambahkan, tidak ada hubungan dan kesesuaian program tersebut dengan dunia usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang saat ini sedang terpukul. Oleh karena itu, penggodokan berbagai program dan kebijakan pemerintah seharusnya melibatkan masukan pekerja.
"Dengan demikian, kebutuhan pekerja bisa diidentifikasi dengan lebih tepat," katanya.
Lebih lanjut, Sari menilai, kucuran senilai Rp1 juta untuk penerima Program Kartu Prakerja yang dialokasikan untuk pelatihan online seharusnya bisa diisi dengan hal yang lebih bermanfaat, misalnya uang tunai kepada korban PHK di tengah situasi darurat COVID-19.
"Biaya pelatihan sebesar Rp1 juta harus lebih ada manfaat misalkan langsung kasih sembako ataupun pelatihannya harus bermanfaat. Dan calon pekerja tersebut harus sesuai kebutuhan perusahaan yang merekrut, jadi semua pemangku kepentingan pengusaha harus dilibatkan," katanya.
Baca juga: Hipmi minta ada penghentian sementara dan evaluasi Kartu Prakerja
Baca juga: Hipmi harap program pemerintah di era COVID harus tepat dimanfaatkan
Hipmi sebut korban PHK butuh jaminan kerja usai COVID-19
12 Mei 2020 13:08 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja (ANTARA/HO-dok pri)
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: