Polda Kalbar ungkap Napi Lapas Pontianak kendalikan peredaran narkoba
12 Mei 2020 12:14 WIB
Tim khusus Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap seorang Napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak yang mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional. (Istimewa)
Pontianak (ANTARA) - Tim khusus Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Baratmengungkap seorang Napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak yang mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional.
"Terungkapnya seorang Napi yang mengendalikan narkoba jaringan internasional ini, setelah kami menangkap dua wanita yang menjadi kurir, yakni berinisial TS dan EK dengan barang bukti sabu 500 gram di kawasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Senin (11/5)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha di Pontianak, Selasa.
Baca juga: Polda Kalimantan Barat tangkap WN Amerika Serikat bawa ganja cair
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap dua kurir itu, pihaknya lakukan bersama pihak Bea Cukai dan Polsek Entikong.
"Kedua kurir itu ditangkap di Jalan Lintas Malenggang - Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram," ungkapnya.
Dia menambahkan, pengungkapan diawali tanggal 7 Mei 2020 lalu, tim khusus Narkoba Polda Kalbarmendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari jalan tikus (jalan ilegal) di perbatasan Entikong.
"Pada hari yang sama, tim langsung bergerak menuju perbatasan. Sesampainya di Entikong, dilakukan koordinasi bersama Polsek untuk melakukan penyelidikan," tambahnya.
Baca juga: Polisi ungkap jaringan narkoba internasional dikendalikan dari lapas
Kemudian, dari hasil penyisiran dan pengumpulan informasi selama empat hari di wilayah perbatasan Entikong itu, tim akhirnya mendapatkan target TS dan dilakukan pembuntutan, katanya.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan ke pinggir jalan. Dan dilakukan pemeriksaan didapati dua bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 500 gram," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dilokasi, TS mengakui bahwa dirinya mendapatkan perintah dari mantan suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II Pontianak untuk menerima sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Balai Karangan.
Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi bersama pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang diduga mengontrol peredaran narkoba tersebut yang kini juga sedang dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: 75 persen penghuni LP Pontianak napi narkoba
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 12 kg sabu dan 2,1 kg tembakau gorila
Baca juga: Polda Kalbar gagalkan pengiriman narkoba jenis tembakau gorila
"Terungkapnya seorang Napi yang mengendalikan narkoba jaringan internasional ini, setelah kami menangkap dua wanita yang menjadi kurir, yakni berinisial TS dan EK dengan barang bukti sabu 500 gram di kawasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Senin (11/5)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha di Pontianak, Selasa.
Baca juga: Polda Kalimantan Barat tangkap WN Amerika Serikat bawa ganja cair
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap dua kurir itu, pihaknya lakukan bersama pihak Bea Cukai dan Polsek Entikong.
"Kedua kurir itu ditangkap di Jalan Lintas Malenggang - Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram," ungkapnya.
Dia menambahkan, pengungkapan diawali tanggal 7 Mei 2020 lalu, tim khusus Narkoba Polda Kalbarmendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari jalan tikus (jalan ilegal) di perbatasan Entikong.
"Pada hari yang sama, tim langsung bergerak menuju perbatasan. Sesampainya di Entikong, dilakukan koordinasi bersama Polsek untuk melakukan penyelidikan," tambahnya.
Baca juga: Polisi ungkap jaringan narkoba internasional dikendalikan dari lapas
Kemudian, dari hasil penyisiran dan pengumpulan informasi selama empat hari di wilayah perbatasan Entikong itu, tim akhirnya mendapatkan target TS dan dilakukan pembuntutan, katanya.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan ke pinggir jalan. Dan dilakukan pemeriksaan didapati dua bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 500 gram," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dilokasi, TS mengakui bahwa dirinya mendapatkan perintah dari mantan suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II Pontianak untuk menerima sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Balai Karangan.
Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi bersama pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang diduga mengontrol peredaran narkoba tersebut yang kini juga sedang dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: 75 persen penghuni LP Pontianak napi narkoba
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 12 kg sabu dan 2,1 kg tembakau gorila
Baca juga: Polda Kalbar gagalkan pengiriman narkoba jenis tembakau gorila
Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: