Pembeli 72 merek jamu Nyonya Meneer digugat ahli waris
12 Mei 2020 08:00 WIB
PT Nyonya Meneer, Produsen jamu yang berdiri sejak 1919 tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (3/8/2017) karena memiliki tunggakan utang puluhan miliar kepada sekitar 35 kreditur. (ANTARA/Aji Styawan)
Semarang (ANTARA) - PT Bumi Empon Mustiko, pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer digugat oleh Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu legendaris tersebut ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa, membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut.
"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," katanya.
Baca juga: Tiga investor berniat selamatkan Nyonya Meneerl
Di tengah pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring.
Dalam berkas gugatan tersebut, kata dia, terdapat pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM.
Gugatan perdata atas pelanggaran hak cipta itu dilayangkan terhadap PT Bumi Empon Mustiko berkaitan dengan pemasangan foto Nyonya Meneer di kemasan produk minyak telon perusahaan itu.
PT Bumi Empon Mustiko membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu.
PT Bumi sebagai tergugat dinilai tidak berhak memuat foto Nyonya Meneer dalam produknya.
Dalam gugatannya, Charles Saerang juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp543 miliar.
Baca juga: Jamu tradisional di Kampung "Pejabat" banjir pesanan selama COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, PN Semarang akan terapkan persidangan jarak jauh
Baca juga: KPK panggil Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa, membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut.
"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," katanya.
Baca juga: Tiga investor berniat selamatkan Nyonya Meneerl
Di tengah pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring.
Dalam berkas gugatan tersebut, kata dia, terdapat pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM.
Gugatan perdata atas pelanggaran hak cipta itu dilayangkan terhadap PT Bumi Empon Mustiko berkaitan dengan pemasangan foto Nyonya Meneer di kemasan produk minyak telon perusahaan itu.
PT Bumi Empon Mustiko membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu.
PT Bumi sebagai tergugat dinilai tidak berhak memuat foto Nyonya Meneer dalam produknya.
Dalam gugatannya, Charles Saerang juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp543 miliar.
Baca juga: Jamu tradisional di Kampung "Pejabat" banjir pesanan selama COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, PN Semarang akan terapkan persidangan jarak jauh
Baca juga: KPK panggil Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: