Jakarta (ANTARA) - Sebagai bagian dari pengimplementasian keputusan pelonggaran perpanjangan waktu pembayaran premi terkait relaksasi kredit perbankan sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical atas dampak virus corona (covid-19) bagi perusahaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo) melakukan restrukturisasi kredit perbankan.


Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi mengatakan, nantinya perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi.




“Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi,” ujar Didit.




Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada Jaminan Asuransi Jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.




Sedangkan untuk pertanggungan asuransi tambahan dihitung secara prorata dan semuanya tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.




Ia juga menambahkan, untuk harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50 persen atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan. “Dan premium payment warranty khusus untuk premi tambahan atas restruksturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan enam bulan sejak addendum kredit,” tuturnya.




Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody A.S.Dalimunthe berpandangan, kebijakan countercyclical untuk industri asuransi yang dikeluarkan OJK telah memberikan beberapa relaksasi kebijakan.




"Di antaranya perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK dan penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan," ungkapnya.




Sebelumnya AAUI telah menyampaikan himbauan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota AAUI, khususnya yang melekatkan klausula pemutusan pertanggungan otomatis dalam polis, untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi.




Hal tersebut dimaksudkan sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan dispute saat terjadi klaim.




Selain itu, AAUI juga berpendapat bahwa penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 (empat) bulan, baik untuk nasabah perorangan/ritel atau nasabah korporasi, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 (empat) bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.




"Kita juga mengimbau nasabah untuk aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki. Dan itu bisa lewat daring," tutupnya.