Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Dewan Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Andung Nitimihardja.

Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat, mengatakan, Andung diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan teknologi informasi berbasis Customer Management System (CMS).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan.

Saat ini KPK sedang menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan teknologi informasi berbasis CMS di PLN Jawa Timur.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Direktur PLN Luar Jawa, Madura, dan Bali Hariadi Sadono sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus itu ketika menjabat sebagai General Manager PLN Jawa Timur periode 2004 hingga 2008.

Pada masa kepemimpinan Hariadi, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan teknologi informasi yang menggunakan sistem CMS.

Peralatan tersebut digunakan dalam area distribusi PLN yang terdapat di wilayah Jawa Timur. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp80 miliar. (*)