Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK meminta Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemkab Bandung untuk memperhatikan dan menjalankan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) secara tepat.

Dua pemkab tersebut berkoordinasi dengan KPK dalam rangka penyaluran BLT dana desa untuk penanganan bencana COVID-19 melalui video telekonferensi, Senin.

Melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, Satgas KPK juga menekankan pada pentingnya kepastian dan kebenaran data calon penerima BLT dana desa serta bantuan jaring pengaman sosial lainnya.

Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan bahwa rencana penyaluran BLT dana desa pada tanggal 14 Mei 2020.

"Prinsip penyalurannya adalah ketat, disiplin, dan tegas. Selain itu, tidak boleh ada warga yang kelaparan sehingga setiap desa nantinya akan dibantu juga dengan uang Rp5 juta per desa dan beras 100 kilogram per desa serta disiapkan dapur umum setiap hari selama wabah COVID-19," katanya menerangkan.

Ia menyebutkan total dana desa di Kabupaten Sumedang sebesar Rp220 miliar untuk 270 desa.

Baca juga: Polres Sumedang pantau penyaluran bantuan uang tunai dari APBD

Untuk BLT dana desa di Kabupaten Sumedang hingga 11 Mei 2020 tersedia dana sebanyak Rp60 miliar yang akan disampaikan kepada 33.800 kepala keluarga (KK).

Melalui mekanisme musyawarah desa (musdes), Pemkab Sumedang mencatat 216 desa yang telah melaporkan data warganya.

Saat ini, lanjut dia, data warga desa tersebut sedang dipadankan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumedang.

"Hingga saat ini telah terdata warga dari 77 desa yang telah dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Bahkan, dari 77 desa itu, sebanyak 66 desa sudah mengusulkan BLT dana desa tahap kedua," kata Dony.

Dari informasi yang disampaikan kepada KPK, Pemkab Sumedang menyediakan BLT dana desa sebanyak Rp600 ribu per KK selama 3 bulan ke depan.

Setidaknya ada tiga kriteria penerima BLT dana desa yang ditetapkan Pemkab Sumedang, yakni mereka yang kehilangan mata pencaharian tetap, tidak mempunyai cukup tabungan untuk bisa hidup sehari-hari, dan tidak menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya, seperti PKH dan bansos.

"Saya sampaikan kepada para kepala desa dan jajaran birokrasi untuk segera eksekusi. Kalaupun ada kekurangan dalam penyaluran BLT dana desa, kita lakukan perbaikan berkelanjutan. Yang penting eksekusi dahulu supaya warga desa tetap dapat hidup di tengah bencana COVID-19 sekarang ini," tuturnya.

Di samping BLT dana desa, Pemkab Sumedang telah menganggarkan dana untuk penanganan bencana COVID-19 sebesar Rp103,5 miliar yang terdiri atas Rp58,3 miliar untuk penanganan kesehatan, Rp11,09 miliar untuk pemulihan ekonomi, Rp31,5 miliar untuk penyediaan jaring pengaman sosial, dan Rp2,6 miliar untuk dana operasional Tim Gugus Tugas Kabupaten Sumedang.

Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 409.456 KK.

Baca juga: Pemkab Bandung berencana terapkan PSBB di tujuh kecamatan

Sementara itu, Pemkab Bandung melaporkan bahwa pihaknya sudah menyalurkan BLT dana desa kepada tiga desa yang sebelumnya telah diverifikasi dan divalidasi.

Ketiga desa tersebut, yakni Desa Cibiruwetan, Kecamatan Cileunyi sebanyak 190 KK, Desa Biru, Kecamatan Majalaya sebanyak 177 KK, dan Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu sebanyak 171 KK. Pencairan BLT dana desa diantarkan langsung ke rumah warga penerima.

"Sebagian besar BLT dana desa masih dalam tahap verifikasi dan validasi karena kami ingin meminimalisasi terjadinya duplikasi anggaran atau jangan sampai ada satu orang menerima dari dua pos anggaran sehingga kita hati-hati agar tak ada duplikasi," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana.

Pemkab Bandung telah menganggarkan dana pada pos Belanja Tidak Terduga dari realokasi APBD-nya untuk kegiatan percepatan penanganan wabah COVID-19.

Jumlah keseluruhan dana yang dialokasikan tersebut sebanyak Rp72,4 miliar yang akan disalurkan kepada 789.023 KK berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sebanyak 221.361 KK yang non-DTKS.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, yaitu Bupati Sumedang, Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang, pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, beserta jajaran birokrasi dari kedua kabupaten.