Jakarta (ANTARA News) - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menghukum klub Persipura dengan kehilangan kesempatan untuk berlaga di ajang Copa Indonesia pada musim 2009/2010 menyusul aksi mogok klub Persipuradii final Copa Indonesia musim ini.

Hal ini diputuskan Sidang Komdis ke-42 yang diumumkan Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya memutuskan berdasarkan manual kompetisi Copa Indonesia sesuai pasal 27 poin enam hurup b.

"Hukuman kedua, Persipura harus mengembalikan macth fee dan kontribusi musim ini ke BLI termasuk hadiah," katanya.

Sementara Ketua Umum Persipura, MR Kambu yang bertanggungjawab atas mogoknya Persipura, Komdis menghukum skorsing 24 bulan dan denda Rp100 juta. Dia terkait pasal 56 ayat 3 Kode Disiplin PSSI.

"Keputusan terhitung hari ini. Untuk wasit Purwanto, yang memimpin laga itu, Komdis mengembalikannya ke Badan Wasit PSSI," katanya.

Komdis juga menghukuma Panpel laga final termasuk panpel lokal dan BLI dengan denda Rp50 juta. "Panpel selama 2x 15 tidak mampu menjaga keamanan dan kenyaman," katanya.

Komdis juga menghukum pemain Persipura Ernest Jeremiah dengan skorsing tiga tahun dan denda Rp100 juta. "Ernest terbukti bertingkah laku buruk dengan menyerang dengan menanduk wasit dan memicu masalah menjadi besar. Dia melanggar pasal 61,53,150 Kode Disiplin PSSI," katanya.

Hal yang sama juga menimpa, striker Alberto Goncalves yang tak berhak berada tak di bangku cadangan dan bertingkah laku buruk dihukum skorsing tiga tahun dan denda Rp150 juta. Dia melanggar pasal 53,60, dan 150 Kode Disiplin PSSI.

Kasus lain, Komdis menolak memproses laporan pemain Abu Bakar Keita yang berkaitan dengan pemutusan kontrak dengan klub Arema karena menilai Arema telah memenuhi prinsip kontrak tersebut.(*)