Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dalam laporannya kepada Komisi X DPR RI, Senin, menyebutkan telah mengalokasi dana sebesar Rp87,5 miliar untuk mencegah COVID-19.

Pada kegiatan rapat virtual yang berlangsung di Jakarta, Senin, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Zainudin Amali menuturkan pengalokasian tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden No.4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Refocusing ini dilaksanakan pada enam unit kerja yang ada di Kemenpora, dengan sasaran pada fasilitas atau tenaga keolahragaan baik atlet, kalangan pemuda, hingga pegawai," kata Menpora.

Pada refocusing anggaran tersebut, terdiri dari unit kerja sekretariat sebesar Rp4,6 miliar, deputi bidang pemberdayaan pemuda Rp9,6 miliar, deputi bidang pengembangan pemuda Rp10,8 miliar, deputi bidang pembudayaan olahraga Rp19,5 miliar, deputi bidang peningkatan prestasi olahraga Rp39,8 miliar, dan unit pelayanan teknis Rp3 miliar.

Perubahan alokasi anggaran yang disusun Kemenpora mendapat tanggapan positif dari anggota Komisi X yang ikut serta dalam rapat virtual tersebut.

Baca juga: Kemenpora bahas realokasi anggaran dengan Komisi X DPR

Dede Yusuf, anggota Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan bahwa keputusan Kemenpora untuk berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19 merupakan hal yang patut diapresiasi.

"Kami mendukung sepenuhnya realokasi yang dilakukan Kemenpora, dengan pengalaman Menpora selama belasan tahun di kursi DPR saya yakin ini bisa terkoordinasi dengan baik," pungkas Dede.

Pada rapat virtual ini Kemenpora juga melaporkan pemotongan anggaran 2020 lebih dari Rp564 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp1,73 triliun menjadi Rp1,17 triliun.

Sebagai bentuk peran aktif menghentikan pandemi COVID-19, Kemenpora sudah menjalankan beragam kegiatan yang bertema edukasi, pengadaan perlengkapan keamanan, dan program bantuan, sebut Menpora.