Jam malam PSBB di Surabaya dinilai tak larang pergerakan orang
11 Mei 2020 19:13 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan cepat COVID-19 (rapid test) kepada warga yang terjaring razia pembatasan aktivitas malam hari di Polrestabes Surabaya, Minggu (3-5-2020) dini hari. ANTARA/Didik Suhartono
Surabaya (ANTARA) - Advokat sekaligus pemilik Kantor Pengacara Sholeh Patners M. Sholeh menilai pemberlakukan jam malam pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jatim, tidak bermakna menghentikan pergerakan orang dan tempat usaha, seperti warung dan toko.
"Jadi, yang dibatasi itu adalah moda transportasi, bukan pergerakan orang," kata M. Sholeh di Surabaya, Senin.
Menurut dia, pendapat itu mengacu Pasal 18 Ayat (1) Perwali Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Surabaya dan Pasal 13 Ayat (6) Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: 291 orang terjaring saat pelaksanaan jam malam di Sidoarjo
Artinya, lanjut dia, aturan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk membatasi pergerakan orang atau orang tidak boleh keluar malam. Bahkan, di Permenkes juga sama, hanya membatasi jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Dengan demikian, kata Sholeh, saat jam malam masih boleh keluar dan pedagang atau warung yang berjualan juga masih boleh. Adapun yang tidak boleh itu duduk-duduk dan berkerumun. Akan tetapi, kalau pelayanannya take away (dibungkus dan dibawa pulang) seharusnya tidak ada masalah.
"Harus dipahami bahwa saat ini bulan puasa. Kalau jam malam itu diberlakukan, yang tidak masak seperti anak indekos atau pekerja yang belum berkeluarga tidak bisa mencari makan sahur di luar karena warung-warung tutup," ujarnya.
Menurut dia, dalam kondisi ini sangat menyedihkan karena pedagang tidak bisa berjualan, di sisi lain orang akan mencari makan sahur juga terancam sanksi pemberlakukan jam malam PSBB ini.
"Karena jam malam dimaknai tidak boleh keluar di atas pukul 21.00 hingga 04.00 WIB," kata pengacara yang memenangi gugatan suara terbanyak Pemilu 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau warganya agar lebih taat mengikuti protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB tahap kedua yang berlaku mulai Senin (12/5) hingga Senin (25/5).
Baca juga: Kuwait berlakukan "jam malam total" selama 20 hari mulai Minggu
Baca juga: Lewati jam malam terkait COVID-19, polisi tegur 246 warga Jayapura
"Kami sudah melakukan penindakan tegas bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB," katanya.
Menurut Risma, seperti yang tengah dilakukan saat ini, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan TNI dan kepolisian berkeliling ke perusahaan-perusahaan dan pertokoan untuk memastikan penerapan protokol COVID-19.
"Kemarin Satpol PP sudah menindak beberapa toko yang melanggar. Jadi, mereka proses sesuai dengan perdanya," katanya.
"Jadi, yang dibatasi itu adalah moda transportasi, bukan pergerakan orang," kata M. Sholeh di Surabaya, Senin.
Menurut dia, pendapat itu mengacu Pasal 18 Ayat (1) Perwali Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Surabaya dan Pasal 13 Ayat (6) Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: 291 orang terjaring saat pelaksanaan jam malam di Sidoarjo
Artinya, lanjut dia, aturan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk membatasi pergerakan orang atau orang tidak boleh keluar malam. Bahkan, di Permenkes juga sama, hanya membatasi jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Dengan demikian, kata Sholeh, saat jam malam masih boleh keluar dan pedagang atau warung yang berjualan juga masih boleh. Adapun yang tidak boleh itu duduk-duduk dan berkerumun. Akan tetapi, kalau pelayanannya take away (dibungkus dan dibawa pulang) seharusnya tidak ada masalah.
"Harus dipahami bahwa saat ini bulan puasa. Kalau jam malam itu diberlakukan, yang tidak masak seperti anak indekos atau pekerja yang belum berkeluarga tidak bisa mencari makan sahur di luar karena warung-warung tutup," ujarnya.
Menurut dia, dalam kondisi ini sangat menyedihkan karena pedagang tidak bisa berjualan, di sisi lain orang akan mencari makan sahur juga terancam sanksi pemberlakukan jam malam PSBB ini.
"Karena jam malam dimaknai tidak boleh keluar di atas pukul 21.00 hingga 04.00 WIB," kata pengacara yang memenangi gugatan suara terbanyak Pemilu 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau warganya agar lebih taat mengikuti protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB tahap kedua yang berlaku mulai Senin (12/5) hingga Senin (25/5).
Baca juga: Kuwait berlakukan "jam malam total" selama 20 hari mulai Minggu
Baca juga: Lewati jam malam terkait COVID-19, polisi tegur 246 warga Jayapura
"Kami sudah melakukan penindakan tegas bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB," katanya.
Menurut Risma, seperti yang tengah dilakukan saat ini, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan TNI dan kepolisian berkeliling ke perusahaan-perusahaan dan pertokoan untuk memastikan penerapan protokol COVID-19.
"Kemarin Satpol PP sudah menindak beberapa toko yang melanggar. Jadi, mereka proses sesuai dengan perdanya," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: