Peneliti: Pelonggaran PSBB jadi hambatan hentikan penyebaran COVID-19
11 Mei 2020 18:28 WIB
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020) sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar
Jakarta (ANTARA) - Peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rusli Cahyadi mengatakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi hambatan untuk mencapai tujuan besar memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Rusli menuturkan relaksasi kebijakan untuk pelonggaran PSBB dapat dilakukan jika pertambahan kasus COVID-19 melandai, atau kurva kasus COVID-19 menurun dan stabil, seperti yang dipraktikkan di negara-negara lain.
"Di negara kita belum lihat ada kurva yang menurun atau kurva yang stabil melandai, yang menurun dan stabil terus," kata Rusli kepada ANTARA, Jakarta, Senin.
Baca juga: Lestari minta pemerintah kendalikan pandemi sebelum pelonggaran
Baca juga: F-PPP: Pelonggaran transportasi buat PSBB di daerah tidak maksimal
Sementara, saat ini belum ada tren kasus COVID-19 menurun atau melandai, sehingga jika menerapkan pelonggaran PSBB maka bisa berdampak pada peningkatan kasus COVID-19.
"Mereka (negara lain) mengeluarkan aturan relaksasi ketika pertambahannya itu melandai, semakin landai atau pertambahan itu 0 itu yang terjadi di negara-negara lain," ujar Rusli.
Rusli mempertanyakan indikator yang dipertimbangkan dan dasar pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah dalam perencanaan pelonggaran PSBB.
"Apa sebenarnya yang terjadi dengan urusan ekonomi itu apakah memang nilai kerugian (ekonomi) yang kita akan hadapi itu sebanding dengan nilai kehilangan nyawa atau jumlah orang yang terkena penyakit ini," tuturnya.
Baca juga: Pengawasan PSBB di kawasan wisata Jakarta Utara dinilai longgar
Baca juga: Dunia usaha tertekan, Apindo minta PSBB dilonggarkan
Rusli mengharapkan pemerintah tidak terburu-buru melakukan pelonggaran PSBB.
Dia mengatakan saat ini sebaiknya PSBB diperketat bukan direncanakan untuk dilonggarkan karena lalu lintas kendaraan di jalanan sekarang ini sudah mulai kelihatan normal seperti sebelum pandemi, padahal saat ini jumlah kasus COVID-19 belum menurun di Indonesia.
Dalam konteks masyarakat Indonesia, ketika pelonggaran-pelonggaran itu diberlakukan, itu tidak berarti masyarakat tetap disiplin kuat melakukan jaga jarak, menggunakan masker dan upaya pencegahan lain.
"Saya yakin bahwa begitu pelonggaran-pelonggaran ini diberikan, kita lihat nanti angka penyebaran itu akan meningkat dalam dua minggu ke depan," ujarnya.
Baca juga: DPR minta pemerintah hati-hati sebelum putuskan relaksasi PSBB
Baca juga: Polisi kerap pergoki travel gelap lewat 'jalur tikus'
Rusli menuturkan relaksasi kebijakan untuk pelonggaran PSBB dapat dilakukan jika pertambahan kasus COVID-19 melandai, atau kurva kasus COVID-19 menurun dan stabil, seperti yang dipraktikkan di negara-negara lain.
"Di negara kita belum lihat ada kurva yang menurun atau kurva yang stabil melandai, yang menurun dan stabil terus," kata Rusli kepada ANTARA, Jakarta, Senin.
Baca juga: Lestari minta pemerintah kendalikan pandemi sebelum pelonggaran
Baca juga: F-PPP: Pelonggaran transportasi buat PSBB di daerah tidak maksimal
Sementara, saat ini belum ada tren kasus COVID-19 menurun atau melandai, sehingga jika menerapkan pelonggaran PSBB maka bisa berdampak pada peningkatan kasus COVID-19.
"Mereka (negara lain) mengeluarkan aturan relaksasi ketika pertambahannya itu melandai, semakin landai atau pertambahan itu 0 itu yang terjadi di negara-negara lain," ujar Rusli.
Rusli mempertanyakan indikator yang dipertimbangkan dan dasar pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah dalam perencanaan pelonggaran PSBB.
"Apa sebenarnya yang terjadi dengan urusan ekonomi itu apakah memang nilai kerugian (ekonomi) yang kita akan hadapi itu sebanding dengan nilai kehilangan nyawa atau jumlah orang yang terkena penyakit ini," tuturnya.
Baca juga: Pengawasan PSBB di kawasan wisata Jakarta Utara dinilai longgar
Baca juga: Dunia usaha tertekan, Apindo minta PSBB dilonggarkan
Rusli mengharapkan pemerintah tidak terburu-buru melakukan pelonggaran PSBB.
Dia mengatakan saat ini sebaiknya PSBB diperketat bukan direncanakan untuk dilonggarkan karena lalu lintas kendaraan di jalanan sekarang ini sudah mulai kelihatan normal seperti sebelum pandemi, padahal saat ini jumlah kasus COVID-19 belum menurun di Indonesia.
Dalam konteks masyarakat Indonesia, ketika pelonggaran-pelonggaran itu diberlakukan, itu tidak berarti masyarakat tetap disiplin kuat melakukan jaga jarak, menggunakan masker dan upaya pencegahan lain.
"Saya yakin bahwa begitu pelonggaran-pelonggaran ini diberikan, kita lihat nanti angka penyebaran itu akan meningkat dalam dua minggu ke depan," ujarnya.
Baca juga: DPR minta pemerintah hati-hati sebelum putuskan relaksasi PSBB
Baca juga: Polisi kerap pergoki travel gelap lewat 'jalur tikus'
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020
Tags: