Jakarta,(ANTARA News) - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) dan yang dimiliki tim kampanye pasangan capres-cawapres karena ketidakberesan sistem administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menjelang pelaksanaan Pilpres 2009 KPU melakukan pemutakhiran data DPT hingga tiga kali yakni ada Mei, 18 Juni, dan 6 Juli," kata Majelis Nasional KIPP Mulyana W Kusumah, di Jakarta, Kamis.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang (UU) No 42 tahun 2009 tentang Pilpres pasal 210 menyebutkan DPT tidak bisa diubah-ubah diluar aturan yang berlaku dan ada sanksi pidana.

Pada pasal lainnya, kata dia, pemutakhiran terakhir data DPT yakni sebulan sebelum penyelenggaraan pemugutan suara yakni pada 8 Juni.

"Tapi KPU masih melakukan pemutakhiran data pada dua hari menjelang penyelenggaraan pemungutan suara," katanya.

Dari survei yang dilakukan KIPP, kata Mulyana, perbedaan data DPT yang dipersoalkan dua pasangan capres yang gagal memenangkan Pilpres karena ketidakberesan sistem administrasi KPU, bukan karena pelanggaran sistematik yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres.

"Dari survei yang kami lakukan, tidak ada bukti-bukti pelanggaran sistematik yang dilakukan pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres," katanya.(*)