"Kita menegur keras, menegur dengan keras itu dalam artian kita menegur penyelenggara kegiatan itu karena seharusnya tidak perlu lagi ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremoni. Apalagi itu kan di pinggir jalan," kata Arifin saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, teguran itu sebagai sanksi karena itu terbukti melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan berkerumun di luar ruangan tanpa jarak fisik 1,5 meter dan melebihi jumlah lima orang.
Arifin menceritakan kerumunan itu awalnya berasal dari penutupan gerai McD yang tidak akan lagi beroperasi mulai pukul 22.00 WIB di Sarinah pada Minggu (10/5).
Baca juga: Selain McDonald's, Sarinah juga tutup 33 gerai untuk direnovasi
"Ketika closing itu mereka tidak banyak, tapi karena itu kegiatan di jalan, sehingga orang ikut berkerumun," kata Arifin.
Laporan pun baru diterima petugas Satpol PP saat unggahan di media sosial menunjukkan ramainya kerumunan orang-orang yang ingin melihat penutupan McD Sarinah.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan tak lama para petugas sampai dan memberikan teguran kepada para pelanggar PSBB itu dan seketika warga pun membubarkan diri.
Sebelumnya, pada Minggu (10/5) akun twitter @trotoarian milik Koalisi Pejalan Kaki melaporkan kerumunan orang yang berkumpul di depan McD Sarinah karena adanya penutupan gerai itu.
Baca juga: Erick: Pembaharuan gedung Sarinah dengan tidak tinggalkan sejarah
Semoga tidak muncul klaster McD Sarinah ya?
PSBB cuma garang di kertas, tapi loyo saat di pelaksanaan?
Kok bisa ada perkumpulan massa segini banyak tapi tidak dibubarkan?#PSBB#pandemiviruscorona pic.twitter.com/ltpGN7ayiu
— Koalisi Pejalan Kaki (@trotoarian) May 10, 2020
Laporan tersebut akhirnya diterima oleh Satpol PP DKI Jakarta dan segera ditindaklanjuti dengan teguran keras kepada manajemen McD Sarinah dan seluruh warga yang hadir dalam acara penutupan gerai restoran cepat saji pertama di malam hari itu.
Satpol PP DKI Jakarta juga meminta masyarakat agar bijak dan tidak melanggar aturan PSBB di tengah upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di ruang publik.
Baca juga: Pamit, McD Sarinah jadi saksi peristiwa dari kerusuhan hingga teror
Perlu dukungan SEMUA pihak untuk bersama memahami aturan PSBB dalam pencegahan Covid 19 di ibu kota
Himbauan secara persuasif dan peneguran kepada pihak pengelola tempat usaha agar lebih memiliki empati terhadap kondisi ibukota yang masih belum normal ini
#PSBBJakarta pic.twitter.com/rBn2KabV7p
— Satpol PP DKI Jakarta (@SatpolPP_DKI) May 11, 2020