Perjanjian ekonomi Indonesia-Australia CEPA berlaku 5 Juli 2020
11 Mei 2020 13:27 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan pengusaha saat menghadiri "Indonesia-Australia Business Roundtable" di Canberra, Australia, Senin (10/2/2020). Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau "Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement" (IA-CEPA). ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia/aww.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata Australia Simon Birmingham sepakat bahwa Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) akan berlaku mulai 5 Juli 2020.
Kesepakatan ini dicapai setelah kedua menteri berdiskusi melalui konferensi video.
“Pada pertemuan saya secara virtual dengan mitra saya, Menteri Simon Birmingham, kami sepakat bahwa implementasi IA-CEPA sesegera mungkin sangat penting bagi kedua negara karena akan membantu pemulihan ekonomi pasca-COVID-19,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Senin.
Mendag berharap bahwa IA-CEPA dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh pelaku usaha kedua negara termasuk UMKM untuk mendorong hubungan perdagangan dan investasi kedua negara demi kesejahteraan bersama.
Baca juga: Wamendag yakinkan Komisioner Uni Eropa percepat penyelesaian IUE-CEPA
Setelah melalui 10 bulan proses ratifikasi, kedua negara secara resmi telah menyelesaikan proses domestik masing-masing.
Untuk Indonesia, proses ratifikasi selesai dengan diterbitkannya Undang- Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada 28 Februari 2020.
IA-CEPA mencakup perjanjian perdagangan barang yang meliputi aspek tarif dan nontarif, ketentuan asal barang, prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan, hambatan teknis perdagangan, sanitasi dan fitosanitasi; perdagangan jasa yang meliputi ketenagakerjaan, jasa keuangan, telekomunikasi, dan jasa profesional; investasi; dan perdagangan elektronik.
Selain itu, kebijakan daya saing; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan dan kerangka kerja.
Baca juga: Kemitraan Ekonomi Indonesia-Australia dan resep keterbukaan ekonomi
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo, menyampaikan bahwa untuk mempersiapkan pemberlakukan perjanjian secara resmi pada bulan Juli nanti, Indonesia sedang mempersiapkan hal-hal teknis pelaksanaan.
Hal-hal tersebut seperti menyusun peraturan-peraturan tingkat menteri yang mengatur penurunan tarif yang dikomitmenkan, penerbitan surat keterangan asal (SKA), sosialisasi kepada seluruh Kantor Kepabeanan dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, pemerintah daerah, maupun KADIN Pusat dan Daerah, sehingga pada 5 Juli 2020 implementasi dapat berjalan lancar dan dapat segera dimanfaatkan.
IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0 persen.
Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk furnitur, tekstil dan produk tekstil, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
Indonesia juga akan mendapatkan program peningkatan sumber daya manusia seperti pendidikan vokasional dan program magang yang disusun berdasarkan kebutuhan sektor industri Indonesia.
Kelak akan tersedia 200 visa magang di sembilan profesi pada sektor prioritas yaitu pendidikan, pariwisata, telekomunikasi, pengembangan infrastruktur, kesehatan, energi, pertambangan, jasa keuangan, teknologi informasi dan komunikasi.
IA-CEPA memberikan perlindungan investasi yang lebih baik, sehingga dapat menambah masuknya investor Australia ke Indonesia, khususnya di sektor pendidikan tinggi, pendidikan vokasi, kesehatan, industri, konstruksi, energi, pertambangan, dan pariwisata. Di sisi lain, dengan adanya IA-CEPA, investor Indonesia juga akan lebih terlindungi dalam melakukan ekspansi usaha dengan melakukan penanaman modal di Australia.
IA-CEPA juga dibentuk dengan konsep “economic powerhouse” yaitu kolaborasi kedua negara dengan saling memanfaatkan keunggulan dan produktivitas masing-masing untuk menyasar akses pasar di negara ketiga; misalnya, pada industri makanan olahan berbahan dasar gandum seperti mi instan yang dapat memperoleh bahan baku gandum Australia dengan harga yang lebih bersaing sehingga produk mi instan Indonesia lebih kompetitif di pasar global.
“IA-CEPA dan konsep economic powerhouse diharapkan akan membantu pemulihan ekonomi Indonesia, terutama di tengah tantangan pandemi COVID-19 yang menyebabkan kelesuan perekonomian global,” tegas Mendag Agus.
Kesepakatan ini dicapai setelah kedua menteri berdiskusi melalui konferensi video.
“Pada pertemuan saya secara virtual dengan mitra saya, Menteri Simon Birmingham, kami sepakat bahwa implementasi IA-CEPA sesegera mungkin sangat penting bagi kedua negara karena akan membantu pemulihan ekonomi pasca-COVID-19,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Senin.
Mendag berharap bahwa IA-CEPA dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh pelaku usaha kedua negara termasuk UMKM untuk mendorong hubungan perdagangan dan investasi kedua negara demi kesejahteraan bersama.
Baca juga: Wamendag yakinkan Komisioner Uni Eropa percepat penyelesaian IUE-CEPA
Setelah melalui 10 bulan proses ratifikasi, kedua negara secara resmi telah menyelesaikan proses domestik masing-masing.
Untuk Indonesia, proses ratifikasi selesai dengan diterbitkannya Undang- Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada 28 Februari 2020.
IA-CEPA mencakup perjanjian perdagangan barang yang meliputi aspek tarif dan nontarif, ketentuan asal barang, prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan, hambatan teknis perdagangan, sanitasi dan fitosanitasi; perdagangan jasa yang meliputi ketenagakerjaan, jasa keuangan, telekomunikasi, dan jasa profesional; investasi; dan perdagangan elektronik.
Selain itu, kebijakan daya saing; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan dan kerangka kerja.
Baca juga: Kemitraan Ekonomi Indonesia-Australia dan resep keterbukaan ekonomi
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo, menyampaikan bahwa untuk mempersiapkan pemberlakukan perjanjian secara resmi pada bulan Juli nanti, Indonesia sedang mempersiapkan hal-hal teknis pelaksanaan.
Hal-hal tersebut seperti menyusun peraturan-peraturan tingkat menteri yang mengatur penurunan tarif yang dikomitmenkan, penerbitan surat keterangan asal (SKA), sosialisasi kepada seluruh Kantor Kepabeanan dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, pemerintah daerah, maupun KADIN Pusat dan Daerah, sehingga pada 5 Juli 2020 implementasi dapat berjalan lancar dan dapat segera dimanfaatkan.
IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0 persen.
Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk furnitur, tekstil dan produk tekstil, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
Indonesia juga akan mendapatkan program peningkatan sumber daya manusia seperti pendidikan vokasional dan program magang yang disusun berdasarkan kebutuhan sektor industri Indonesia.
Kelak akan tersedia 200 visa magang di sembilan profesi pada sektor prioritas yaitu pendidikan, pariwisata, telekomunikasi, pengembangan infrastruktur, kesehatan, energi, pertambangan, jasa keuangan, teknologi informasi dan komunikasi.
IA-CEPA memberikan perlindungan investasi yang lebih baik, sehingga dapat menambah masuknya investor Australia ke Indonesia, khususnya di sektor pendidikan tinggi, pendidikan vokasi, kesehatan, industri, konstruksi, energi, pertambangan, dan pariwisata. Di sisi lain, dengan adanya IA-CEPA, investor Indonesia juga akan lebih terlindungi dalam melakukan ekspansi usaha dengan melakukan penanaman modal di Australia.
IA-CEPA juga dibentuk dengan konsep “economic powerhouse” yaitu kolaborasi kedua negara dengan saling memanfaatkan keunggulan dan produktivitas masing-masing untuk menyasar akses pasar di negara ketiga; misalnya, pada industri makanan olahan berbahan dasar gandum seperti mi instan yang dapat memperoleh bahan baku gandum Australia dengan harga yang lebih bersaing sehingga produk mi instan Indonesia lebih kompetitif di pasar global.
“IA-CEPA dan konsep economic powerhouse diharapkan akan membantu pemulihan ekonomi Indonesia, terutama di tengah tantangan pandemi COVID-19 yang menyebabkan kelesuan perekonomian global,” tegas Mendag Agus.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: