Merauke, (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Merauke pada hari Kamis menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara terhadap empat dari lima warga negara Australia yang masuk ke Merauke secara ilegal.

Empat warga Australia itu masing masing Vera Scott Bloxom, Karen Burke, Hubert Hofer dan Keit Rowald Mortimer.

Wartawan ANTARA dari Merauke melaporkan, Kamis, keempat warga Australia itu juga diwajibkan membayar denda Rp 25 juta dan membayar biaya perkara Rp5.000.

Majelis Hakim yang diketuai D.Sinaga dalam putusannya meminta keempat warga Australia itu dihukum di rumah tahanan negara.

Selama persidangan yang dimulai pukul 12.45 WIT, mata Vera Scott Bloxom yang menggenakan pakaian bewarna putih tampak lebam karena terus menangis dan menyapu airmatanya dengan saputangan handuk berwarna biru.

Sebelum pembacaan putusan, salah seorang penasehat hukum para terdakwa, Efrem Fongohoy SH menginformasikan bahwa salah seorang anak Vera Scott Bloxom di Australia sedang sakit dan dalam kondisi kritis karena koma.

Keempat terpidana itu masuk Papua secara ilegal dan mendarat di bandara Merauke tanggal 12 September 2008 dengan menggunakan pesawat berbadan kecil V-68 yang dipiloti Hendri Scott Bloxom dari Horn Island, Australia.

Pilot Hendri Scott Bloxom didakwa secara terpisah karena saat memasuki wilayah Indonesia ia tidak dilengkapi dengan "security clearence" dan "flight opproval".

Sidang tersebut dihadiri seorang staff dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta yang tampak serius mengikuti jalannya sidang.

Para penasehat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut.(*)