Ini cara Pemkot Surabaya agar masyarakat taat aturan PSBB
11 Mei 2020 10:14 WIB
Dokumentasi - Petugas Satpol PP Surabaya saat melakukan penindakan kepada pemilik toko sepatu yang dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Blauran, Kota Surabaya, Jatim, Jumat (1/5/2020). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya mempunyai cara khusus agar masyarakat bisa menaati protokol kesehatan pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang mulai diberlakukan pada Selasa (12/5) hingga Senin (25/5/).
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP, Linmas, camat dan lurah turun langsung untuk menyadarkan masyarakat.
"Jadi diperlukan seni tersendiri untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat taat pada protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Eddy mengaku sampai dengan hari ini berbagai upaya terus dilakukan agar masyarakat mengerti betapa pentingnya memutus mata rantai pandemi dengan segala protokol yang ada. "Melalui ketua RT/RW dan tokoh yang ada di masyarakat setempat, kita jujur kepada mereka," katanya.
Menurut dia, jika ada tokoh masyarakat yang tidak bisa diingatkan, tetapi dia memiliki pimpinan di kantornya, maka yang dihubungi adalah pimpinannya tersebut agar disampaikan.
Baca juga: Pelanggar PSBB tahap dua di Surabaya diberi sanksi lebih tegas
"Ada juga yang hubungannya dengan partai politik. Kita komunikasi dengan pimpinan parpolnya. Ini tugas kita untuk menyelamatkan yang bersangkutan," ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, ada juga yang harus dengan tenaga polisi perempuan, Satpol PP perempuan, Linmas perempuan, perawatnya juga perempuan untuk menjelaskan tentang pentingnya itu.
"Polisi juga menyampaikan dari sisi keamanan. Itu baru berhasil. Jadi memang ada stategi dan cara khusus," katanya.
Ia menilai kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen, sedangkan yang tidak patuh sekitar 40 persen. Untuk itu dalam PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal lebih tegas melakukan penegakan hukum terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.
"Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari COVID-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan," kata Eddy.
Baca juga: Pelanggar PSBB di "Surabaya Raya" tak bisa perpanjang SIM dan SKCK
Baca juga: NU nilai pemberlakuan PSBB di Surabaya belum efektif
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP, Linmas, camat dan lurah turun langsung untuk menyadarkan masyarakat.
"Jadi diperlukan seni tersendiri untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat taat pada protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Eddy mengaku sampai dengan hari ini berbagai upaya terus dilakukan agar masyarakat mengerti betapa pentingnya memutus mata rantai pandemi dengan segala protokol yang ada. "Melalui ketua RT/RW dan tokoh yang ada di masyarakat setempat, kita jujur kepada mereka," katanya.
Menurut dia, jika ada tokoh masyarakat yang tidak bisa diingatkan, tetapi dia memiliki pimpinan di kantornya, maka yang dihubungi adalah pimpinannya tersebut agar disampaikan.
Baca juga: Pelanggar PSBB tahap dua di Surabaya diberi sanksi lebih tegas
"Ada juga yang hubungannya dengan partai politik. Kita komunikasi dengan pimpinan parpolnya. Ini tugas kita untuk menyelamatkan yang bersangkutan," ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, ada juga yang harus dengan tenaga polisi perempuan, Satpol PP perempuan, Linmas perempuan, perawatnya juga perempuan untuk menjelaskan tentang pentingnya itu.
"Polisi juga menyampaikan dari sisi keamanan. Itu baru berhasil. Jadi memang ada stategi dan cara khusus," katanya.
Ia menilai kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen, sedangkan yang tidak patuh sekitar 40 persen. Untuk itu dalam PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal lebih tegas melakukan penegakan hukum terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.
"Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari COVID-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan," kata Eddy.
Baca juga: Pelanggar PSBB di "Surabaya Raya" tak bisa perpanjang SIM dan SKCK
Baca juga: NU nilai pemberlakuan PSBB di Surabaya belum efektif
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020
Tags: