Den Haag (ANTARA News) - Dua saudara sepupu Serbia Bosnia, Milan Lukic dan Sredoje Lukic, dihukum oleh pengadilan kejahatan perang Yugoslavia Senin karena mengubur puluhan Muslim Bosnia hidup-hidup dalam perang 1992-1995.

Milan Lukic, 41, yang para penuntut katakan memimpin sebuah kelompok paramiliter Serbia "Garuda Putih" atau "Penuntut Balas", dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Den Haag itu karena pembunuhan sedikitnya 119 orang Bosnia dalam dua insiden pada Juni 1992.

Sredoje Lukic, 48, yang didakwa sebagai anggota unit itu, diganjar 30 tahun penjara. Pengadilan itu memutuskan mereka belum membuktikan bahwa ia hadir pada salah satu serangan tersebut.

Kedua pria itu mengaku tidak bersalah terhadap semua tuduhan dan mengatakan mereka tidak hadir di kota Visegrad di Bosnia timur pada waktu kejahatan tersebut dilakukan. Pengacara mereka telah minta pembebasan mereka.

"Tindakan kejahatan oleh Milan Lukic dan Sredoje Lukic dalam kasus ini digolongkan dengan sikap tak peduli pada kehidupan manusia dengan tak berperasaan dan keji," hakim Patrick Robinson mengatakan.

Pengadilan itu menemukan sekitar 59 orang Muslim Bosnia yang dikubur hidup di sebuah rumah yang dibakar dengan gas dan bahan peledak, sementara sedikit-dikitnya 60 orang tewas setelah dibarikade di dalam sebuah rumah lainnya sebelum granat dilemparkan ke bangunan itu.

Hakim Robinson mengatakan pengadilan menyatakan Milan Lukic bersalah dalam dua insiden itu, dan menambahkan ia memainkan peran dominan dalam serangan di mana ia sendiri yang menutup pintu salah satu rumah tersebut, membakarnya dan menembak orang yang berusaha untuk lari.

Pengadilan itu mendapati Sredoje Lukic tidak hadir pada insiden kedua, tapi kehadirannya pada insiden yang pertama "telah menyumbang secara substansial pada kematian-kematian tersebut" meskipun faktanya ia tidak membakar rumah itu atau menembak korban.

Bakira Hasecic, presiden kelompok bantuan "Wanita-Korban Perang", mengatakan ia mengharapkan kedua pria itu akan diadili oleh pengadilan kejahatan perang Bosnia karena pengadilan di Den Haag belum menuntut pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan dua orang tersebut.

"Mereka (pengadilan itu) hanya memusatkan perhatian pada kejahatan yang paling menyeramkan tapi hal itu hanya lima persen dari semua kejahatan yang mereka lakukan," kata Hasecic, yang diriya adalah korban pemerkosaan dalam perang tersebut.

Milan Lukic dihukum dengan 21 tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran undang-undang atau aturan perang, termasuk pembunuhan, tindakan tidak manusiawi, perlakuan kejam dan pemusnahan. Sredoje dihukum berdasar tujuh tuduhan.

Milan Lukic juga terbukti menembak dan membunuh 12 pria Muslim Bosnia di pinggir sungai Drina.

Setelah tujuh tahun dalam pelarian, ia ditangkap di Argentina pada Agustus 2005. Sredoje menyerahkan diri pada pemerintah Serbia Bosnia pada bulan berikutnya. Pengadilan mereka dimulai tahun lalu.(*)