Timika (ANTARA News) - Tersangka kasus pembakaran bus milik PT Freeport di mile 71 dan 74, Tembagapura, terus bertambah menjadi sembilan orang.

Informasi dihimpun ANTARA, Senin malam, mengungkapkan, para tersangka itu masing masing SB (38 th); TH bermukim di Timika; ST(24) karyawan koperasi di Tembagapura; AY (35) karyawan Repat PT FI; TB (24) karyawan Andren group PT FI; DB (17) pelajar.

Kemudian EB (24) petani; VB (60) kepala suku Tsinga; dan YU (55), petani di Hoya, Timika.

Para tersangka itu, tiga di antaranya ditangkap Senin (20/7) sore di tiga lokasi berbeda di kawasan Kwamki Baru, Timika.

Saat penangkapan, tim gabungan Polda Papua dan Polres Mimika itu juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti parang dan panah.

Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika di mile 32 Kuala Kencana, Timika.

Direktur Reskrim Polda Papua Kombes Pol Bambang Rudi yang ditemui ANTARA di lokasi penangkapan ketiga tersangka itu mengakui selain mereka masih ada beberapa tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut," kata Kombes Bambang Rudi seraya menambahkan para tersangka itu bukan tersangka kasus penembakan di mile 51-53 yang menewaskan tiga orang.

Akibat pembakaran dan penembakan di ruas jalan Timika-Tembagapura menyebabkan PT Freeport hingga kini melarang karyawannya melintas di jalan tersebut.

Ribuan karyawan saat ini tertahan di Timika dan tidak bisa bekerja, sebaliknya karyawan yang berada di Tembagapura terpaksa kerja lembur agar produksi PT Freeport tetap stabil.(*)