Dishub DKI sebut sejumlah kriteria penumpang yang dikecualikan
9 Mei 2020 17:17 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan) beserta jajaran Kementerian Perhubungan meninjau penerapan pengecualian bus umum di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020). (ANTARA/HO-Dishub DKI).
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengemukakan terdapat sejumlah pengecualian terkait penumpang kendaraan umum seiring dibukanya kembali moda transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan.
"Hari ini di Terminal Pulogebang sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas tentang penanganan COVID-19 nomor 4 tahun 2020 ada perjalanan ke luar yang dikecualikan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu.
Kriteria yang dimaksud adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
"Kedua, pelayanan ketahanan dan pertahanan ketertiban umum, ketiga, pelayanan kesehatan, keempat pelayanan kebutuhan dasar, kelima pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting," katanya.
Baca juga: Dishub Jakarta Utara gagalkan warga mudik ke Madura dan Jepara
Keenam adalah perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.
"Juga repatriasi pekerja migran Indonesia dan warga Indonesia atau pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus ke daerah asal," katanya.
Dalam rangka memenuhi tuntutan tersebut, kata Syafrin, maka Kemenhub membuka layanan transportasi buat masyarakat yang memiliki kepentingan sesuai dengan perjalanan yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Untuk Jakarta yang dibuka hanya Terminal Pulogebang. Untuk terminal lainnya tidak dilakukan layanan antarkota antarprovinsi. Oleh karenanya harus berangkat dari Pulogebang," katanya.
Baca juga: Polisi periksa kendaraan dicurigai bawa pemudik dari Jakarta
Baca juga: 1.700 ranmor pemudik dari Jakarta diputar balik di gerbang Tol Ngawi
Dikatakan Syafrin masyarakat yang akan masuk dalam kriteria pengecualian itu akan melalui seleksi ketat sampai ke area terminal.
"Sampai hari ini, keberangkatan PO bus Sinar Jaya ke Surabaya hanya satu penumpang yang merupakan penumpang dari Korea lanjutan ke Surabaya. Ini contoh betapa ketatnya proses keberangkatan penumpang selama masa PSBB," katanya.
"Hari ini di Terminal Pulogebang sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas tentang penanganan COVID-19 nomor 4 tahun 2020 ada perjalanan ke luar yang dikecualikan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu.
Kriteria yang dimaksud adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
"Kedua, pelayanan ketahanan dan pertahanan ketertiban umum, ketiga, pelayanan kesehatan, keempat pelayanan kebutuhan dasar, kelima pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting," katanya.
Baca juga: Dishub Jakarta Utara gagalkan warga mudik ke Madura dan Jepara
Keenam adalah perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.
"Juga repatriasi pekerja migran Indonesia dan warga Indonesia atau pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus ke daerah asal," katanya.
Dalam rangka memenuhi tuntutan tersebut, kata Syafrin, maka Kemenhub membuka layanan transportasi buat masyarakat yang memiliki kepentingan sesuai dengan perjalanan yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Untuk Jakarta yang dibuka hanya Terminal Pulogebang. Untuk terminal lainnya tidak dilakukan layanan antarkota antarprovinsi. Oleh karenanya harus berangkat dari Pulogebang," katanya.
Baca juga: Polisi periksa kendaraan dicurigai bawa pemudik dari Jakarta
Baca juga: 1.700 ranmor pemudik dari Jakarta diputar balik di gerbang Tol Ngawi
Dikatakan Syafrin masyarakat yang akan masuk dalam kriteria pengecualian itu akan melalui seleksi ketat sampai ke area terminal.
"Sampai hari ini, keberangkatan PO bus Sinar Jaya ke Surabaya hanya satu penumpang yang merupakan penumpang dari Korea lanjutan ke Surabaya. Ini contoh betapa ketatnya proses keberangkatan penumpang selama masa PSBB," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: