Semarang (ANTARA News) - Penuntutan kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa.
"Dalam rangka penegakan hukum secara cepat, penuntutan kasus Syekh Puji kami ambil alih, karena selama ini prosesnya berjalan lambat," kata Kepala Kejati Jateng, Winerdy Darwis di Semarang, Senin.
Dia mengatakan, dengan diambil alihnya penuntutan kasus ini, maka jaksa peneliti berkas perkara penyidik, jaksa penuntut umum yang akan maju ke pengadilan serta keputusan-keputusan yang terkait proses hukum Syekh Puji mulai saat ini akan menjadi kewenangan Kejati Jateng.
Selain mengambil alih kasus Syekh Puji, Kejati Jateng juga telah mengabulkan permohonan penyidik Polwiltabes Semarang mengenai perpanjangan penahanan yang bersangkutan dan menolak perpanjangan penahanan yang dikeluarkan Kejari Ambarawa pada Jumat (17/7) yang lalu.
"Kami mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan Syekh Puji karena beralasan jaksa telah memberi petunjuk perbaikan berkas, dan penyidik membutuhkan waktu untuk menyempurnakan berkas tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan, berkaitan dengan penyempurnaan berkas kasus Syekh Puji, pihak Kejati Jateng akan menunjuk jaksa peneliti (P-16) dan menunjuk jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara (P-16A).
"Mudah-mudahan setelah ini tidak terjadi pengembalian berkas kasus ini secara berulang-ulang," katanya.
Seperti diberitakan, masa penahanan Syekh Puji di sel tahanan Polwiltabes Semarang diperpanjang hingga 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Surat perpanjangan penahanan Syekh Puji tersebut berlaku dari 19 Juli-27 Agustus 2009 dan selama berkas kasus ini dinyatakan belum lengkap, yang bersangkutan akan tetap ditahan sampai proses pengadilan.
Pihak penyidik Polwiltabes Semarang dalam waktu dekat juga akan berusaha menghadirkan dan meminta keterangan dari Lutfiana Ulfa yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.(*)
Kasus Syekh Puji Diambil Alih Kejati Jateng
20 Juli 2009 20:05 WIB
Syekh Puji (Istimewa)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Tags: