Kuala Lumpur (ANTARA News) - Tengku Fakhry mengajukan gugatan perdata sebesar 105 juta ringgit (Rp30,45 miliar) ke pengadilan Kuala Lumpur atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Daisy Fajarina dan Manohara.
Melalui pengacaranya Mohd Haaziq, suami Manohara Tengku Fakhry, mengajukan gugatan perdata secara resmi ke pengadilan Kuala Lumpur, Senin pagi.
Ketika dipanggil oleh pengadilan, Mohd Haaziq kemudian mengemukakan tuntutan ganti rugi sebesar 105 juta ringgit atau sekitar Rp30,45 miliar kepada Daisy dan Manohara jika terbukti melakukan pencemaran nama baik kliennya.
"Ini merupakan upaya hukum Tengku Fakhry yang serius. Dari pengajuan gugatan ini, kami bisa mengirimkan secara resmi gugatan ini ke Daisy Fajarina dan Manohara melalui kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur atau kedutaan Malaysia di Jakarta," katanya.
"Karena Daisy dan Manohara berada di Indonesia maka kami menggunakan saluran diplomatik untuk menyampaikan gugatan ini," tambah Mohd Haaziq.(*)
Fakhry Gugat Manohara Rp30 Miliar
20 Juli 2009 16:59 WIB
Pengacara Tengku Fakhry, Mohd Haaziq, menyerahkan dokumen gugatan perdata ke pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (20/7). (ANTARA/Adi Lazuardi)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009
Tags: