Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, MSi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menyikapi Perppu penundaan pilkada dengan menyiapkan skenario beberapa alternatif pilkada, apabila resiko kesehatan masih tinggi hingga Agustus atau September 2020.

"Mencermati muatan materi dalam Perppu memang terkesan pemerintah justeru masih ragu terhadap keputusannya sendiri, sehingga KPU sebagai penyelenggara mestinya dapat membuat skenario beberapa alternatif pilkada, apabila risiko kesehatan masih tetapi tinggi," kata Ahmad Atang kepada ANTARA di Kupang, Sabtu, (9/5).

Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan pilkada 2020.

Dia mengatakan, mencermati muatan materi dalam Perppu nomor: 2 Tahun 2020 tersebut, terkesan pemerintah justeru masih ragu terhadap keputusannya sendiri.

Hal ini dapat dilihat dari substansi Perppu, yang tidak secara tegas memberikan jaminan akan kepastian pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Ketidakpastian ini tercermin dari isi Perppu yang memuat tentang adanya ruang terjadinya penundaan dan penjadwalan ulang jika pandemi COVID-19 belum meredah.

Hal ini juga menjadi kabur karena tidak adanya skenario yang jelas apabila COVID-19 belum selesai, sehingga seperti apa nasib Perppu tersebut.

Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara mestinya dapat membuat skenario beberapa alternatif pilkada apabila resiko kesehatan masih tinggi, katanya menjelaskan.

Misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memangkas tahapan pilkada yang dipandang berisiko, jika sampai dengan September 2020, pandemi Virus Corona (COVID-19) belum juga mereda.

"Jadi prosesnya menurut saya hanya ada empat tahap, yakni tahap pendaftaran dan penetapan calon dan pemilihan dan penetapan hasil," katanya.

Model ini hanya mengakomodasi proses administratif dan hak politik rakyat, yakni hak untuk memilih, karena salah satu instrumen demokrasi adalah political raight, katanya.

Baca juga: Komisioner KPU sebut penyelenggaraan pilkada setelah puncak COVID-19

Baca juga: Penundaan pilkada pengaruhi peluang calon petahana

Baca juga: Bawaslu sebut perlu APD jika pilkada digelar Desember 2020

Baca juga: Pemerintah terbitkan Perppu penundaan pilkada