Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pusat sudah menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil sebesar Rp2,6 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Sisanya kami akan segera, begitu kami sudah menyelesaikan laporan keuangan pemerintah pusat,” katanya dalam jumpa pers daring di Jakarta, Jumat.
Menteri Keuangan merinci pembayaran kurang bayar dana bagi hasil itu terdiri dari sisa kurang bayar pada tahun 2018 sebesar Rp19,35 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp2,58 triliun dari total kurang bayar kepada Pemda DKI Jakarta sebesar Rp5,16 triliun.
Baca juga: Lapor Wapres, Anies harap DBH DKI Rp7,1 triliun segera ditransfer
Adapun sisa kurang bayar dana bagi hasil tahun 2019 akan ditetapkan secara definitif setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit yang saat ini masih berlangsung.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan pemerintah mengalokasikan kurang bayar dana bagi hasil tahun 2019 yang belum diaudit sebesar Rp14,7 triliun yang sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 36/PMK.07 tahun 2020.
Dari jumlah itu, per April 2020 sudah disalurkan sebesar Rp3,85 triliun untuk lima provinsi termasuk DKI Jakarta dan 113 kabupaten/kota.
Ia mengharapkan pencairan kurang bayar dana bagi hasil itu mendukung pemerintah daerah dalam menangani wabah Virus Corona jenis baru atau COVID-19.
Meski pembayaran kurang bayar dana bagi hasil itu dipercepat namun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Baca juga: Sri Mulyani pastikan pengelolaan utang negara tidak ugal-ugalan
Menkeu sebut telah salurkan Rp2,6 triliun dana bagi hasil ke Pemda DKI
8 Mei 2020 21:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: