Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui 193.152 Wajib Pajak (WP) untuk mendapatkan insentif dari 215.255 permohonan terkait dampak wabah Virus Corona jenis baru atau COVID-19, berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Jenderal Pajak per 8 Mei 2020 pukul 11.00 WIB.

“Ada 22.014 yang ditolak karena tidak sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau mereka selama ini belum menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sebelumnya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers daring di Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani merinci untuk insentif Pajak Pasal penghasilan (PPh) 21 yakni untuk pekerja yang diajukan oleh 72.869 wajib pajak, dari jumlah itu sebanyak 62.875 wajib pajak (WP) yang disetujui dan sisanya sebanyak 9.994 ditolak.

Baca juga: Karyawan gaji di bawah Rp200 juta/tahun bebas PPh 21, ini ketentuannya

Adapun wajib pajak yang menikmati insentif ini diberikan kepada 1.062 KLU termasuk wajib pajak yang mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak di kawasan berikat.

Untuk PPh pasal 22 impor diajukan oleh 8.613 wajib pajak tapi 5.978 wajib pajak yang disetujui dan sisanya 2.635 ditolak.

Insentif ini diberikan kepada 431 KLU termasuk WP KITE dan WP kawasan berikat.

Kemudian insentif PPh pasal 22, Kemenkeu menyetujui seluruh permohonan yakni sebanyak 2.689 wajib pajak. Selanjutnya PPh pasal 23 pemerintah menyetujui semua permohonan yakni mencapai 1.275 wajib pajak.

Baca juga: DJP: Pengajuan insentif PMK 44/2020 dilakukan secara online

Untuk PPh pasal 25 korporasi, lanjut Sri Mulyani, diberikan pengurangan sebesar 30 persen diberikan kepada wajib pajak sektor tertentu sebanyak 846 KLU termasuk WP KITE dan WP kawasan berikat.

Jumlah permohonan yang masuk mencapai 37.097 wajib pajak, dari jumlah itu 29.730 disetujui dan sisanya 7.982 ditolak.

Terakhir insentif untuk PPh final pasal 23 untuk UMKM yakni sebanyak 90.604 wajib pajak disetujui mendapat insentif dari 92.097 permohonan atau 1.493 permohonan ditolak.

“Jadi kalau mereka tidak comply dan tidak melaporkan SPT, bagaimana minta penundaan,” ujarnya menjelaskan alasan permohonan ditolak.

Baca juga: Menparekraf pastikan industri pariwisata peroleh insentif pajak