Banda Aceh (ANTARA News) - Dibutuhkan waktu lama bagi pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh mengingat begitu banyak prosedur kelayakan yang harus diuji untuk pembentukan komisi tersebut.
"Banyak hal yang harus dilakukan terkait pembentukan KKR di Aceh terutama penelitian dan uji kelayakan," kata Dirjen Perlindungan HAM Departemen Hukum dan Ham (Dephukham) Harkristuty Harkrisnowo di Banda Aceh, Sabtu.
Hal itu disampaikan dalam rapat konsultasi tentang KKR Dephukham dan stakeholder Aceh terkait permintaan pembentukan KKR di Aceh di Banda Aceh. Pembentukan KKR harus atas persetujuan Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini yang memilki wewenang yang memberikan izin pembentukan komisi itu hanyalah MA," katanya.
Berkaitan dengan pengajuan pemerintah Provinsi Aceh agar dibentuknya KKR, Harkristuty mengatakan, permohonan itu saat ini bersama mahkamah konstitusi untuk ditindak lanjuti.
"Banyak sekali proses yang harus dilakukan terkait pembentukan komisi ini dan itu tidaklah gampang dan membutuhkan waktu relatif lama," katanya.
Terhambatnya proses pembentukan KKR di Aceh dikarenakan banyak faktor, salah satunya penolakan undang-undang (UU) No.27/2004 tentang KKR nasional.
Sebelumnya DPR Aceh memasukan rancangan Qanun (Peraturan Daerah) KKR dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) sebagai pengganti Undang-undang KKR yang ditolak oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.
"Melalui rapat konsultasi ini, kita berharap draft qanun yang sudah ada dapat kita kembali perbaiki untuk menyempurnakannya," kata Harkristuty.
Pembentukan rancangan qanun tersebut sebagai upaya serius pembentukan KKR di Aceh dalam upaya menemukan keadilan hukum bagi korban HAM di provinsi paling barat di pulau Sumatera ini.
"Kita berharap pemerintah dapat membentuk KKR di Aceh, dan tidak melupakan sejarah kelam di Aceh termasuk pelanggaran HAM yang harus diadili," kata Rukhaiyah (40) anggota Serikat Persaudaraan Korban Pelanggaran (SPKP) HAM Aceh(*)
Butuh Waktu Lama Bentuk KKR Aceh
18 Juli 2009 13:01 WIB
(ANTARA/Irwansyah Putra)
Pewarta: Ardianus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
Tags: