Kapal berbendera Korea Selatan itu mengalami kecelakaan dan tenggelam di Laut Bismarck, dekat Papua Nugini, pada 21 Maret.
Dalam pernyataan tertulis KBRI Seoul yang diterima di Jakarta, Jumat, keenam orang WNI tersebut dalam keadaan sehat dan telah menjalani karantina wajib selama 14 hari di Kota Busan.
“Kami bersyukur bahwa keenam ABK WNI berada dalam keadaan sehat dan hari ini dapat dipulangkan ke Tanah Air,” kata Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi.
Dalam kecelakaan pada 21 Maret itu, seluruh awak kapal yang berjumlah 24 orang, termasuk enam WNI, diselamatkan oleh kapal penangkap ikan Sophia Martina, yang berbendera Filipina, dan dibawa ke pelabuhan Rabaul, Papua Nugini.
Seluruh awak kapal kemudian dijemput oleh kapal ‘Araon’, yang berbendera Korea Selatan, pada 20 April 2020 dan tiba di pelabuhan Gwangyang, Yeosu, pada 29 April 2020.
Keenam WNI kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina wajib di Busan, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku di Korea Selatan.
“Kami bekerja sama erat dengan Pemerintah Korea Selatan, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk memastikan bahwa hak-hak para ABK WNI kita dapat dipenuhi oleh perusahaan pemilik kapal tempat mereka bekerja,” ujar Dubes Umar Hadi.
KBRI Seoul juga telah melakukan koordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri di Jakarta dan KBRI Port Moresby-Papua Nugini.
Sebelumnya, KBRI Seoul juga telah membantu proses pemulangan 14 orang WNI ABK Long Xin 629 ke Tanah Air pada Jumat pagi dengan penerbangan Garuda Indonesia.
Baca juga: Keempat belas WNI ABK dijadwalkan tiba Jumat sore dari Korea Selatan
Baca juga: Menlu paparkan rincian perkara 46 ABK WNI di kapal berbendera China
Baca juga: ABK WNI dilarung ke laut, anggota DPR: Ini tragedi kemanusiaan