Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat fokus berkoordinasi terkait kebijakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Surat persetujuan dari Menteri Kesehatan terkait pelaksanaan PSBB kami terima kemarin. Kami tidak bisa menunggu lama. Maka peraturan wali kota hari ini selesai, agar PSBB dapat dilaksanakan," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, di Palangka Raya, Jumat.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya belum pilih opsi PSBB tangani COVID-19
Dia mengatakan, regulasi dan acuan pelaksanaan PSBB nantinya juga akan masuk di dalam peraturan wali kota. Namun secara umum pembatasan sosial berskala besar itu memperketat dan mempertegas aturan pembatasan sosial yang sebelumnya telah dilaksanakan pemerintah kota.
"Saat ini pembatasan akan diperketat. Contohnya seperti pembatasan jumlah penumpang dalam satu kendaraan baik sepeda motor maupun mobil. Kemudian juga seperti memperketat aturan larangan beraktivitas di luar rumah tanpa ada keperluan penting," kata Umi.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan PSBB, pihaknya juga akan semakin fokus pada upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan sasaran seluruh wilayah Kota Palangka Raya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menambahkan bahwa surat persetujuan pelaksanaan PSBB dari Menteri Kesehatan juga harus menjadi pemicu semangat pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam penghentian penyebaran COVID-19.
"Bukan masalah terlambat atau tidak, namun persetujuan PSBB ini harus dimaknai bahwa seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat harus semakin bertanggung jawab dalam mencegah penyebaran COVID-19," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk itu, lanjut Sigit, jajaran Pemerintah "Kota Cantik" bersama DPRD serta Forkopimda Palangka Raya harus fokus menyiapkan peraturan dan panduan sebagai dasar hukum pelaksanaan PSBB.
"Kami juga menyiapkan analisa anggaran, program-program pembatasan dan pencegahan penyebaran COVID-19 secara lebih rinci. Mudah-mudahan hari ini peraturan wali kota selesai, sehingga PSBB segera dilaksanakan," kata Sigit.
Baca juga: Menteri Kesehatan tolak usul penerapan PSBB di Palangka Raya
Pemkot Palangka Raya koordinasikan pelaksanaan kebijakan PSBB
8 Mei 2020 15:31 WIB
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah (dua kiri) saat dapat persiapan PSBB di Kota Palangka Raya. (ANTARA/HO)
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: