Polda Jambi musnahkan 42 kg sabu-sabu sitaan jaringan internasional
8 Mei 2020 13:42 WIB
Kapolda Jambi Irjen Firman Shantyabudi dan Wakapolda Brigjen Dul Alim saat melakukan pemusnahan 42 kg sabu-sabu jaringan internasional yang berhasil digagalkan anggota Diresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu. (ANTARA/Nanang Mairiiadi)
Jambi (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Firman Shantyabudi dan Wakapolda Brigjen Dul Alim bersama Dirnarkoba Kombes Eka Wahyudianta melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yakni 42 kilogram sabu-sabu.
Sabu-sabu itu merupakan barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka anggota jaringan narkotika internasional yang ditangkap beberapa waktu lalu, di salah satu perumahan elite di Jambi.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42 kg itu dilakukan di Yayasan Aneka Kesejahteraan Sosial (Krematorium) Pall XII, Kabupaten Muaro Jambi. Jumat.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolda Firman Shantyabudi bersama Wakapolda Jambi, Kepala BNN Provinsi Jambi, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi serta para Pejabat Utama Polda Jambi.
Baca juga: Polresta Jambi tangkap oknum pelajar pengirim 25,8 kilogram ganja
Firman Shantyabudi usai pemusnahan menyatakan pemusnahan barang bukti kali ini tidak dilaksanakan seperti biasanya, dikarenakan wilayah Jambi saat ini sedang dilanda wabah COVID-19, sehingga Polda Jambi bekerjasama dengan krematorium di TPU Pondok Meja Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan tidak mengundang banyak orang sesuai protokol kesehatan COVID-19.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan, sekaligus merupakan barang bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka," kata Firman, didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta.
Barang bukti narkoba yang dilakukan pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Sabtu, 11 April 2020 sekitar pukul 20.30 WIB dengan tempat kejadian (TKP) di perumahan elite Citra Raya City Cluster Terace Hill Blok A06 No. 17, Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi.
"Barang bukti ini dari tersangka atas nama Maharani, Andrial, dan Weldy dengan total 42 kilogram sabu-sabu," kata Kapolda Jambi itu pula.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jambi amankan 39 kg sabu-sabu dari mobil pick up
Sabu-sabu itu merupakan barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka anggota jaringan narkotika internasional yang ditangkap beberapa waktu lalu, di salah satu perumahan elite di Jambi.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42 kg itu dilakukan di Yayasan Aneka Kesejahteraan Sosial (Krematorium) Pall XII, Kabupaten Muaro Jambi. Jumat.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolda Firman Shantyabudi bersama Wakapolda Jambi, Kepala BNN Provinsi Jambi, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi serta para Pejabat Utama Polda Jambi.
Baca juga: Polresta Jambi tangkap oknum pelajar pengirim 25,8 kilogram ganja
Firman Shantyabudi usai pemusnahan menyatakan pemusnahan barang bukti kali ini tidak dilaksanakan seperti biasanya, dikarenakan wilayah Jambi saat ini sedang dilanda wabah COVID-19, sehingga Polda Jambi bekerjasama dengan krematorium di TPU Pondok Meja Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan tidak mengundang banyak orang sesuai protokol kesehatan COVID-19.
"Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan, sekaligus merupakan barang bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka," kata Firman, didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta.
Barang bukti narkoba yang dilakukan pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Sabtu, 11 April 2020 sekitar pukul 20.30 WIB dengan tempat kejadian (TKP) di perumahan elite Citra Raya City Cluster Terace Hill Blok A06 No. 17, Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi.
"Barang bukti ini dari tersangka atas nama Maharani, Andrial, dan Weldy dengan total 42 kilogram sabu-sabu," kata Kapolda Jambi itu pula.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jambi amankan 39 kg sabu-sabu dari mobil pick up
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: