Surabaya (ANTARA) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya membantah akan memanggil Ketua DPRD setempat Adi Sutarwijono menindaklanjuti laporan penolakan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penanganan COVID-19.

"Bahasanya tidak begitu. Saya tidak pernah bilang memanggil ketua dewan, tapi saya akan menemui mereka (terlapor dan pelapor) untuk meminta keterangan," kata Ketua BK DPRD Surabaya Badru Tamam di Surabaya, Jumat.

Diketahui ada tiga legislator dari Fraksi Demokrat-NasDem, Fraksi PKB dan Fraksi PAN-PPP yang melaporkan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono ke BK karena dinilai tidak merespons usulan lima fraksi soal pembentukan Pansus Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca juga: BK DPRD Surabaya tak proses laporan terkait Pansus COVID-19

Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Surabaya Imam Syafi'i dan Bendahara Fraksi PKB Camelia Habibah melapor ke BK pada pada Senin (4/5), sedangkan anggota Fraksi PAN-PPP Juliana Eva Wati pada Rabu (6/5).

Menurut Badru, setiap ada laporan dari anggota dewan maupun dari masyarakat yang masuk ke BK akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib dan aturan yang berlaku di DPRD Surabaya.

Terkait dengan laporan tiga anggota dewan tersebut, Badru mengatakan setelah tujuh hari surat itu masuk, BK akan menemui pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan. Namun sebelum itu, lanjut dia, BK akan mengundang pakar hukum sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan pada pekan depan.

"Dengan demikian itu bisa menjadi produk BK, jadi tidak ada politisnya. Kalau BK mau panggil ketua dewan, kan kesannya kelihatan BK bernafsu. Kalau bisa persoalan itu diselesaikan secara musyawarah di luar BK," ujar politukus PKB ini.

Baca juga: Dua legislator laporkan Ketua DPRD Surabaya ke BK

Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Surabaya Imam Syafi'i sebelumnya mengatakan lima fraksi di DPRD Surabaya sudah memasukan surat usulan pembentukan pansus untuk pengawalan percepatan penanganan COVID-19 di Surabaya kepada Ketua DPRD Surabaya dua pekan lalu.

Hanya saja, lanjut dia, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Surabaya. Tapi kemudian yang muncul adalah surat dari ketua dewan yang meminta fraksi-fraksi memaksimalkan fungsi yang ada di komisi-komisi untuk penanganan COVID-19.

"Makanya saya secara pribadi sebagai anggota dewan melapaorkan ketua DPRD Surabaya ke BK karena ada dugaan melanggar kode etik dan tata tertib," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan alasan tidak perlu membentuk panitia khusus penanganan COVID-19 karena rapat komisi-komisi DPRD selama ini dengan pemerintah kota setempat dan pihak lain berlangsung aktif dengan sistem daring.

"Rapat itu memberi masukan, saran dan pendapat kepada pemerintah kota terkait penanganan COVID-19 atau pihak lain yang terkait. Pimpinan dan anggota komisi juga bisa menggali data-data dari pemkot atau pihak lain," kata Adi.

Baca juga: BK DPRD Surabaya akhiri polemik pelemparan dokumen RAPBD