Polri maksimalkan tugas Bhabinkamtibmas tangani COVID-19
8 Mei 2020 07:56 WIB
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP M. Sandy Hermawan (tengah) menerima kunjungan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono (kanan) saat melakukan monitoring pengawasan Pemilu serentak 2019 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Rabu (17/4/2019). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Jakarta (ANTARA) - Polres Kepulauan Seribu terus memaksimalkan tugas dan fungsi bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam menangani wabah virus corona (COVID-19).
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP M. Sandy Hermawan kepada Antara di Jakarta, Jumat, mengatakan untuk 11 pulau pemukiman, saat ini ditangani sembilan personel Bhabinkamtibmas.
"Kami upayakan secepatnya, masing-masing satu pulau, satu personel Bhabinkamtibmas yang bertanggungjawab," kata Kapolres.
Bhabinkamtibmas merupakan petugas Polri yang bertugas di tingkat desa/kelurahan dengan tugas dan fungsi bermitra bersama masyarakat. Salah satu tugasnya ikut serta memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit.
Baca juga: Polri pertahankan zona hijau COVID-19 di Kepulauan Seribu
Kapolres menjelaskan dalam penanganan COVID-19, para Bhabinkamtibmas bekerja di lapangan dengan memberikan informasi dan pendidikan, terkait tata cara menjaga diri sesuai dengan protokol kesehatan dunia dan anjuran pemerintah.
"Bahkan beberapa dari mereka turut pula melakukan evakuasi warga yang diduga terinfeksi virus corona," ungkap Kapolres.
Dengan tugas berat tersebut, membuktikan bahwa anggota Polri tidak hanya mengandalkan seragam dinas saja, tetapi aksi nyata di masyarakat.
Untuk meminimalisir risiko terpapar virus, para personel polisi di masyarakat telah dilengkapi alat pelindung diri (APD). Bahkan para polisi itu juga dilatih bagaimana menangani pasien jika dalam keadaan darurat.
Baca juga: Warga Kepulauan Seribu diimbau terima pasien COVID-19 sembuh
"Saat bertugas di masyarakat, para personel polisi tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19," tegas Kapolres Sandy.
Hingga Kamis (7/5), Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah kasus COVID-19 untuk orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 9.218 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 6.295 orang dan positif COVID-19 sebanyak 4.774 orang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP M. Sandy Hermawan kepada Antara di Jakarta, Jumat, mengatakan untuk 11 pulau pemukiman, saat ini ditangani sembilan personel Bhabinkamtibmas.
"Kami upayakan secepatnya, masing-masing satu pulau, satu personel Bhabinkamtibmas yang bertanggungjawab," kata Kapolres.
Bhabinkamtibmas merupakan petugas Polri yang bertugas di tingkat desa/kelurahan dengan tugas dan fungsi bermitra bersama masyarakat. Salah satu tugasnya ikut serta memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit.
Baca juga: Polri pertahankan zona hijau COVID-19 di Kepulauan Seribu
Kapolres menjelaskan dalam penanganan COVID-19, para Bhabinkamtibmas bekerja di lapangan dengan memberikan informasi dan pendidikan, terkait tata cara menjaga diri sesuai dengan protokol kesehatan dunia dan anjuran pemerintah.
"Bahkan beberapa dari mereka turut pula melakukan evakuasi warga yang diduga terinfeksi virus corona," ungkap Kapolres.
Dengan tugas berat tersebut, membuktikan bahwa anggota Polri tidak hanya mengandalkan seragam dinas saja, tetapi aksi nyata di masyarakat.
Untuk meminimalisir risiko terpapar virus, para personel polisi di masyarakat telah dilengkapi alat pelindung diri (APD). Bahkan para polisi itu juga dilatih bagaimana menangani pasien jika dalam keadaan darurat.
Baca juga: Warga Kepulauan Seribu diimbau terima pasien COVID-19 sembuh
"Saat bertugas di masyarakat, para personel polisi tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19," tegas Kapolres Sandy.
Hingga Kamis (7/5), Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah kasus COVID-19 untuk orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 9.218 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 6.295 orang dan positif COVID-19 sebanyak 4.774 orang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: