Jakarta, 16/7 (ANTARA) - Departemen Kehutanan c.q Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) dan Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan penandatanganan MoU tentang Optimalisasi Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Lebak. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen PHKA (Ir Darori, MM) dan Gubernur Banten (Hj. Ratu Atut Chosiyah, SE). Maksud Nota Kesepahaman ini adalah membangun kebersamaan dalam mengoptimalkan pengelolaan kawasan TNGHS dengan berazaskan kelestarian guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa sekitar kawasan TNGHS dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari terjadinya gangguan dan perambahan.

Nota kesepahaman yang berlaku untuk 2 (dua) tahun tersebut bertujuan (1) Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat sekitar kawasan pelestarian alam TNGHS dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, (2) Meningkatkan dan memantapkan peran kelembagaan dan organisasi di lingkungan masyarakat desa sekitar kawasan TNGHS, (3) Meningkatkan kesempatan berusaha masyarakat desa sekitar kawasan TNGHS, (4) Meningkatkan pendapatan masyarakat desa sekitar kawasan TNGHS, (5) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar kawasan TNGHS dan menumbuh kembangkan rasa memiliki, peran serta dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengamanan terhadap kawasan TNGHS, (6) Menumbuh kembangkan sadar konservasi di kalangan masyarakat.

Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi Penumbuhan Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan, Penumbuhan Kelompok Masyarakat Produktif Mandiri, Pengembangan Aneka Usaha Kehutanan, Pengembangan Komoditas Tanaman Serbaguna, Pemantapan Kawasan Konservasi, Perbaikan Pengelolaan Ekosistem Kawasan TNGHS, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TNGHS.

Sasaran yang ingin dicapai dalam nota kesepahaman adalah (1) Meningkatnya peran dan partisipasi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TNGHS terhadap konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya pada zona yang telah ditetapkan, (2) Meningkatnya sinergitas, peran dan tanggungjawab Pemerintah, Pemda dan TNGHS serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan dan atau di dalam kawasan pada zona yang telah ditetapkan, (3) Meningkatnya rehabilitasi lahan kritis dan budidaya di dalam kawasan TNGHS pada zona yang telah ditetapkan, (4) Terciptanya iklim yang kondusif dalam pengelolaan TNGHS, (5) Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan pelestarian alam (TNGHS) kepada masyarakat setempat.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan