Cianjur (ANTARA) - Satgas COVID-19 Cianjur, Jawa Barat, melakukan evaluasi setiap hari terkait pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) parsial guna melihat tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur dr Yusman Faisal saat dihubungi di Cianjur, Kamis, mengatakan evaluasi pelaksanaan penerapan PSBB parsial harus dilakukan setiap hari karena tolak ukur keberhasilan dalam pelaksanaan ditentukan dengan berkurangnya pergerakan atau aktivitas warga.

Baca juga: Pemkab Cianjur akan menerapkan sanksi tegas sesuai PSBB Jabar

"Jika melihat situasi dan kondisi di Cianjur sepertinya harus dilakukan evaluasi segera karena masih banyak warga yang dinilai masih belum menaati larangan selama PSBB dilakukan," katanya.

Meskipun, berdasarkan laporan di lapangan ada penurunan mobilitas warga sejak diterapkan PSBB parsial di 18 kecamatan, masih banyak pelanggaran yang dilakukan warga dengan cara beraktivitas yang tidak penting di luar rumah.

"Nanti dalam rapat evaluasi dapat terlihat apakah perlu dilakukan perpanjangan PSBB atau tidak karena dapat dilihat dari PSBB pertama apakah masyarakat mematuhi larangan sehingga rantai penyebaran dapat diputus atau belum," katanya.

Baca juga: Cianjur lakukan PSBB parsial di 18 kecamatan

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan PSBB parsial yang diterapkan pemda di 18 kecamatan sebagai upaya penanganan cepat COVID-19 harus didukung semua pihak dari berbagai lapisan masyarakat agar rantai penyebaran dapat diputus dan Cianjur bebas virus corona.

"Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga kami berharap tidak ada kasus baru ataupun pasien positif corona di Cianjur selama PSBB dilakukan," katanya.

Bagi warga yang tidak mematuhi sejumlah larangan selama PSBB parsial dilakukan, kata dia, akan dikenakan sanksi tegas seperti yang diterapkan Pemprov Jabar.

Baca juga: Polres Cianjur: Laporan pelecehan seksual meningkat saat KLB COVID-19

"Jangan sampai melanggar karena patokan PSBB dilakukan agar rantai penyebaran putus dan tidak ada lagi kasus COVID-19," katanya.