Tanjungpinang (ANTARA News) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengimbau pemerintah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas tidak perlu meributkan pembagian Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) karena masih akan dibahas DPR RI.

"Pembagian DBH migas tersebut baru akan dibahas panitia anggaran (panggar) dari pemerintah dan panggar DPR, sehingga tidak perlu ribut-ribut," kata anggota DPRD Kepri, Saidul Khudri, Rabu.

Saidul mengatakan, Komisi II DPRD Kepri sudah melakukan pertemuan dengan Departemen Keuangan untuk membahas DBH Migas Natuna dan Anambas.

"Depkeu juga menyarankan pemerintah daerah tidak usah meributkan DBH tersebut karena blok migas berada di luar 12 mil," ujarnya.

Kabupaten Anambas, pemekaran dari Natuna pada pertengahan tahun 2008 menuntut mendapatkan DBH migas sebesar 40 persen. Sementara UU pembentukan Kabupaten Anambas tidak mengatur daerah tersebut sebagai penghasil migas.

Sementara Ketua DPRD Kepri, Andi Anhar Khalid mengatakan, Depkeu akan memberikan dana bagi hasil bagi setiap daerah kabupaten dan kota di Kepri sekitar Rp43 miliar.

"Khusus untuk Kabupaten Natuna Rp189 miliar karena daerah penghasil," ujarnya.

Andi mengatakan untuk meluruskan masalah antara Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas, DPRD Kepri akan memanggil kedua kepala pemerintah kabupaten serta Pemerintah Provinsi Kepri bagi penyelesaian perbedaan pendapat.

"Agar permasalahan tersebut tidak meruncing dan terjadi konflik horizontal," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Anggaran DPR RI, Harry Azhar Azis mengatakan permasalahan pembagian DBH migas antara Natuna dan Anambas belum tuntas.

Dia mengatakan pembagian persentase DBH migas antara Kabupaten Natuna dengan Kabupaten Anambas belum diputuskan karena masih dalam pembahasan.

"Permasalahan pembagian DBH migas itu sulit diselesaikan karena Natuna dan Anambas sama-sama berharap mendapatkan DBH yang besar," ujarnya.(*)