Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY telah menyelamatkan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal selama kuartal pertama 2020 sebesar Rp7,29 miliar.
Hingga 30 April 2020 telah dilakukan 105 penindakan di berbagai daerah di Jateng dan DIY, kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Moch.Arif Setijo Nugroho di Semarang, Kamis.
"Dilakukan 105 penindakan dengan barang bukti yang diamankan mencapai 11,44 juta batang rokok ilegal," katanya.
Menurut dia, terdapat peningkatan jumlah penindakan yang dilakukan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 98 penindakan.
Baca juga: Tersangka kasus rokok ilegal dititipkan di tahanan Bea Cukai Pusat
Baca juga: Bea Cukai Kudus tangkap pengedar rokok ilegal lewat jasa ekspedisi
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal senilai Rp451,68 juta
Meski demikian, lanjut dia, terjadi penurunan besaran potensi kerugian negara yang diselamatkan serta jumlah barang bukti yang diamankan.
Potensi keuangan negara yang diselamatkan selama kuartal pertama 2019 mencapai Rp11,92 miliar dengan jumlah barang bukti rokok ilegal yang disita sebanyak 25,3 juta batang.
Pada masa pandemi COVID-19, kata dia, bea cukai tetap gencar dan serius dalam pemberantasan rokok ilegal.
Berkaitan dengan turunnya jumlah barang bukti rokok yang disita selama 2020, dia menduga akibat penindakan yang dilakukan di salah satu pabrik rokok di Demak pada akhir 2019 sehingga pasokan barang ilegal di lapangan berkurang.
Ia juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di pasaran.
Bea Cukai Jateng-DIY selamatkan Rp7,29 miliar dari rokok ilegal
7 Mei 2020 18:27 WIB
Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan rokok ilegal. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Kudus
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: