Jakarta (ANTARA) - Pengamat sekaligus Pengajar Hukum Media Universitas Padjadjaran, Sudjana, menilai penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, khususnya terkait perizinan, masih belum efektif dari sisi kurangnya penegakan hukum.

Sudjana dalam keterangannya, Kamis, mengatakan sampai saat ini masih belum efektif penegakan hukum terkait perizinan penyiaran di Tanah Air.

“Hal ini terkait penegakan yang tidak efektif, jadi aturan hukum yang mengatur Izin Penyelenggaraan Penyiaran sudah jelas bahwa misalnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP tidak dapat dipindahkan," kata Sudjana.

Baca juga: Kemkominfo sederhanakan proses izin penyiaran

Oleh karena itu, kata dia, lembaga penyiaran atau stasiun televisi tidak dibenarkan untuk memindahkan izin penyiaran kepada pihak manapun.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran jelas menyatakan jika Lembaga Penyiaran (LP) sebelum menyelenggarakan kegiatan harus memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Undang-Undang Penyiaran juga mengamanatkan bahwa Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.

Baca juga: Pemerintah akan batasi kepemilikan asing di industri penyiaran

Sudjana mengatakan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan kepada lembaga penyiaran yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Karena itu hak yang diberikan, terkait kualifikasi subyeknya, sehingga tidak dapat dialihkan. Bahkan Undang-Undang Penyiaran memberi sanksi pencabutan karena khawatir disalahgunakan. Misalnya diperjualbelikan," kata Sudjana.

Sudjana menegaskan pengalihan izin penyelenggaraan adalah batal demi hukum atau tidak diakui oleh negara.

Selain itu, menurut Sudjana, yang berhak melakukan penyelenggaraan siaran hanya yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca juga: Alami dorong penyehatan iklim usaha industri penyiaran