Di tengah pandemi, pejabat struktural RSUI 2020-2024 dilantik
7 Mei 2020 14:57 WIB
Direksi Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) masa bakti 2020-2024 yang baru dilantik di Kampus UI Depok,mpada Kamis (7/5/2020). Dari kiri ke kanan, Direktur Pelayanan Medis dr M. Arza Putra, Sp.BTKV (K) , Direktur Utama dr Astuti Giantini, Sp.PK, MPH, Sekretaris Universitas Indonesia dr Agustin Kusumayati, M.Sc, Ph.D, Plt. Direktur Keuangan Eka Pujiyanti, SKM, S.E., MKM, dan Direktur Pelayanan Medis dr Hermawan, Sp.JP(K)-FIHA. (FOTO ANTARA/HO-Humas UI)
Depok (ANTARA) - Sekretaris Universitas Indonesia dr Agustin Kusumayati, M.Sc, Ph.D, yang mewakili Rektor UI Prof Ari Kuncoro S.E., MA, Ph.D, dalam situasi pandemi COVID-19 melantik beberapa pejabat struktural Ramah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) yang baru untuk periode 2020-2024.
"Ada empat jajaran Direksi RSUI yang dilantik, yang terdiri atas Direktur Utama, Direktur Pelayanan Medis, Direktur Keuangan, dan Direktur Operasional," kata Agustin dalam penjelasan di Depok, Kamis.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 648/SK/R/UI/2020, dr. Astuti Giantini, Sp.PK, MPH ditetapkan sebagai Direktur Utama RSUI periode 2020-2024.
Sebelumnya, Direktur Utama RSUI dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dr dr Sukamto, Sp.PD, K-AI, yang juga menjabat sebagai Direktur Pelayanan Sekunder dan Unggulan.
Sebagai Plt. Direktur Utama RSUI, Sukamto mendapatkan amanah untuk memimpin RSUI dalam masa jabatan bersifat sementara (jangka pendek), terhitung sejak serah terima jabatan pada tanggal 5 Maret 2020 menggantikan Direktur Utama RSUI periode 2018-2020 Dr dr Julianto Witjaksono, Sp.OG (K), MGO.
Pejabat struktural RSUI periode 2020-2024 lainnya yang dilantik yaitu dr M. Arza Putra, Sp.BTKV (K) sebagai Direktur Pelayanan Medis, dr Hermawan, Sp.JP(K)-FIHA sebagai Direktur Operasional, dan Eka Pujiyanti, SKM, S.E., MKM sebagai Plt. Direktur Keuangan, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Direktur Umum selama dua bulan.
Sementara untuk jajaran Dewan Pengawas RSUI, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 646/SK/R/UI/2020 adalah Dr dr Fathema Djan Rachmat, Sp.B, Sp.BTKV (K), MPH, yang telah ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUI yang baru periode 2020-2023 menggantikan Dr dr Hananto Andriantoro, Sp. JK (K) yang sebelumnya telah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUI selama 1,5 tahun.
Formasi anggota Dewan Pengawas yang sebelumnya berjumlah empat orang, kini bertambah satu orang anggota baru yaitu dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG (K) yang juga dilantik untuk masa jabatan periode 2020-2023.
Dewan Pengawas RSUI merupakan unit nonstruktural RS yang berkedudukan di luar pengelola RSUI, bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor UI.
"UI memberikan apresiasi yang tinggi untuk RSUI, meskipun masih berusia satu tahun dapat dengan cepat mempersiapkan tenaga dan juga fasilitas untuk perawatan penanganan pasien COVID-19," kata Agustin.
Ia berharap kepada jajaran direksi RSUI yang baru dapat meneruskan estafet pelayanan dalam menangani COVID-19, khususnya di wilayah Kota Depok, sehingga bisa bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di tengah pandemi ini.
Sementara itu Rektor UI Prof Ari Kuncoro menaruh harapan yang besar terhadap pimpinan RSUI yang baru.
"Kami meyakini RSUI memiliki kapabilitas untuk membantu pemerintah di dalam memberikan pelayanan optimal dan cepat untuk penanganan pasien COVID- 19, khususnya di Kota Depok," katanya.
Selain itu, ke depannya RSUI tetap menjadi center of excellence di bidang kesehatan Indonesia yang dapat meningkatkan kapasitas pendidikan dan penelitian para mahasiswa UI.
RSUI merupakan unit kerja khusus di bawah UI, berupa lembaga rumah sakit umum yang dikelola dengan prinsip kemandirian dan tata kelola yang baik serta memilik fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.
Dalam menjalankan fungsi pelayanan, RSUI bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dan mengutamakan tata kelola klinik yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.
Baca juga: RSUI Depok tambah ruang perawatan khusus pasien COVID-19
Baca juga: RSUI berikan layanan dokter secara daring
Baca juga: Tenaga medis RSUI difasilitasi penginapannya di "guest house" PSJ
Baca juga: RSUI terima bantuan APD dari Kemendikbud
"Ada empat jajaran Direksi RSUI yang dilantik, yang terdiri atas Direktur Utama, Direktur Pelayanan Medis, Direktur Keuangan, dan Direktur Operasional," kata Agustin dalam penjelasan di Depok, Kamis.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 648/SK/R/UI/2020, dr. Astuti Giantini, Sp.PK, MPH ditetapkan sebagai Direktur Utama RSUI periode 2020-2024.
Sebelumnya, Direktur Utama RSUI dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dr dr Sukamto, Sp.PD, K-AI, yang juga menjabat sebagai Direktur Pelayanan Sekunder dan Unggulan.
Sebagai Plt. Direktur Utama RSUI, Sukamto mendapatkan amanah untuk memimpin RSUI dalam masa jabatan bersifat sementara (jangka pendek), terhitung sejak serah terima jabatan pada tanggal 5 Maret 2020 menggantikan Direktur Utama RSUI periode 2018-2020 Dr dr Julianto Witjaksono, Sp.OG (K), MGO.
Pejabat struktural RSUI periode 2020-2024 lainnya yang dilantik yaitu dr M. Arza Putra, Sp.BTKV (K) sebagai Direktur Pelayanan Medis, dr Hermawan, Sp.JP(K)-FIHA sebagai Direktur Operasional, dan Eka Pujiyanti, SKM, S.E., MKM sebagai Plt. Direktur Keuangan, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Direktur Umum selama dua bulan.
Sementara untuk jajaran Dewan Pengawas RSUI, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 646/SK/R/UI/2020 adalah Dr dr Fathema Djan Rachmat, Sp.B, Sp.BTKV (K), MPH, yang telah ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUI yang baru periode 2020-2023 menggantikan Dr dr Hananto Andriantoro, Sp. JK (K) yang sebelumnya telah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUI selama 1,5 tahun.
Formasi anggota Dewan Pengawas yang sebelumnya berjumlah empat orang, kini bertambah satu orang anggota baru yaitu dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG (K) yang juga dilantik untuk masa jabatan periode 2020-2023.
Dewan Pengawas RSUI merupakan unit nonstruktural RS yang berkedudukan di luar pengelola RSUI, bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor UI.
"UI memberikan apresiasi yang tinggi untuk RSUI, meskipun masih berusia satu tahun dapat dengan cepat mempersiapkan tenaga dan juga fasilitas untuk perawatan penanganan pasien COVID-19," kata Agustin.
Ia berharap kepada jajaran direksi RSUI yang baru dapat meneruskan estafet pelayanan dalam menangani COVID-19, khususnya di wilayah Kota Depok, sehingga bisa bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di tengah pandemi ini.
Sementara itu Rektor UI Prof Ari Kuncoro menaruh harapan yang besar terhadap pimpinan RSUI yang baru.
"Kami meyakini RSUI memiliki kapabilitas untuk membantu pemerintah di dalam memberikan pelayanan optimal dan cepat untuk penanganan pasien COVID- 19, khususnya di Kota Depok," katanya.
Selain itu, ke depannya RSUI tetap menjadi center of excellence di bidang kesehatan Indonesia yang dapat meningkatkan kapasitas pendidikan dan penelitian para mahasiswa UI.
RSUI merupakan unit kerja khusus di bawah UI, berupa lembaga rumah sakit umum yang dikelola dengan prinsip kemandirian dan tata kelola yang baik serta memilik fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.
Dalam menjalankan fungsi pelayanan, RSUI bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dan mengutamakan tata kelola klinik yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.
Baca juga: RSUI Depok tambah ruang perawatan khusus pasien COVID-19
Baca juga: RSUI berikan layanan dokter secara daring
Baca juga: Tenaga medis RSUI difasilitasi penginapannya di "guest house" PSJ
Baca juga: RSUI terima bantuan APD dari Kemendikbud
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020
Tags: