Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Indonesia Corruption Watch (ICW) tendensius karena telah meminta Presiden tidak melanjutkan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Berita tersebut bersifat tendensius, tidak proporsional, tidak berimbang dan tidak berdasarkan fakta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Selasa.

Di sejumlah media cetak dan elektronik, ICW meminta Presiden RI mendatang tidak melanjutkan kepemimpinan Hendarman untuk masa jabatan berikutnya karena gagal berperan penting dalam pemberantasan korupsi dan mafia peradilan.

Jasman menegaskan, yang berhak menilai kinerja Jaksa Agung adalah Presiden dan atau DPR atas nama rakyat.

Kejaksaan tidak hanya menangani perkara korupsi, namun juga menangani tugas pada bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, perdata, tata usaha negara dan pengawasan, serta tugas-tugas lain sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku.

"Jaksa agung selaku pemimpin tertinggi kejaksaan berada pada tataran pengambil kebijakan bersama dengan unsur pimpinan lainnya, yaitu wakil jaksa agung dan para jaksa agung muda," katanya.

Ia menegaskan, Hendarman tidak pernah melakukan KKN, baik dalam menangani perkara maupun dalam pembinaan korps kejaksaan.

"Justru sebaliknya di tengah-tengah badai yang melanda kejaksaan, Jaksa Agung Hendarman Supandji mampu meningkatkan citra kejaksaan dan meletakkan pondasi penguatan organisasi, melaksanakan agenda pembaruan dan reformasi birokrasi sehingga pelayanan hukum kejaksaan kepada publik dapat semakin baik," katanya. (*)