Pemprov Jabar siapkan tiga sanksi bagi PNS mudik
6 Mei 2020 19:29 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Selasa (5/5/2020). ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar/am.
Bandung (ANTARA) - Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Ahmad mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyiapkan tiga sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan mudik Lebaran 2020 di saat wabah COVID-19.
"Jadi ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang diketahui melakukan mudik selama masa pandemi dan seiring adanya surat edaran Kemenpan-RB terkait larangan mudik bagi ASN. Ada ringan, sedang, dan berat," kata Daud Ahmad, Rabu.
Ia menuturkan sanksi kategori pertama adalah ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari Kemenpan RB masuk dalam kategori sanksi ringan.
Baca juga: Pemerintah: ASN yang langgar larangan mudik akan dijatuhi hukuman
Baca juga: Pemerintah batasi izin cuti aparatur sipil negara selama pandemi
Baca juga: Pemerintah tegaskan larangan mudik bagi aparatur sipil negara
"Itu akan dihukum disiplin ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," katanya.
Sanksi kedua ialah bagi ASN yang diketahui mudik pada 6 April 2020, hukumannya bisa mendapatkan hukuman sedang dan Daud memastikan hukuman ini termasuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi kategori ketiga ialah bagi ASN yang melakukan mudik pada 9 April 2020 atau setelah terbitnya surat.
"Kalau yang ini hukumannya berat. Bisa, tadi kategori dua penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," ujarnya.
Pihaknya memastikan pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel dan menurutnya dalam masa penanganan dan pencegahan COVID-19, ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terutama terkait mematuhi aturan yang dirilis pemerintah.
"Itu termasuk tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemi selesai baru kita laksanakan mudik," kata Daud.
"Jadi ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang diketahui melakukan mudik selama masa pandemi dan seiring adanya surat edaran Kemenpan-RB terkait larangan mudik bagi ASN. Ada ringan, sedang, dan berat," kata Daud Ahmad, Rabu.
Ia menuturkan sanksi kategori pertama adalah ASN yang mudik mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari Kemenpan RB masuk dalam kategori sanksi ringan.
Baca juga: Pemerintah: ASN yang langgar larangan mudik akan dijatuhi hukuman
Baca juga: Pemerintah batasi izin cuti aparatur sipil negara selama pandemi
Baca juga: Pemerintah tegaskan larangan mudik bagi aparatur sipil negara
"Itu akan dihukum disiplin ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," katanya.
Sanksi kedua ialah bagi ASN yang diketahui mudik pada 6 April 2020, hukumannya bisa mendapatkan hukuman sedang dan Daud memastikan hukuman ini termasuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi kategori ketiga ialah bagi ASN yang melakukan mudik pada 9 April 2020 atau setelah terbitnya surat.
"Kalau yang ini hukumannya berat. Bisa, tadi kategori dua penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," ujarnya.
Pihaknya memastikan pemberian sanksi ini akan diterapkan pada ASN yang membandel dan menurutnya dalam masa penanganan dan pencegahan COVID-19, ASN diminta untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat terutama terkait mematuhi aturan yang dirilis pemerintah.
"Itu termasuk tidak mudik. Tunda dulu, setelah pandemi selesai baru kita laksanakan mudik," kata Daud.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: