Balon Achmad Purnomo pastikan mundur setelah keputusan KPU
6 Mei 2020 18:31 WIB
Balon Wali Kota Surakarta dari PDPC PDIP Achmad Purnomo (kanan) saat berbicang bicang usai ikutoi Rakor Penanganan Pandemi COVID-19 di Solo, Rabu (6/5/2020). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Solo (ANTARA) - Bakal Calon Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo menyatakan dirinya dipastikan bakal mundur dari pencalonan setelah ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan Desember mendatang.
"Saya tidak bisa melakukan kampanye dengan melihat situasi seperti wabah COVID-19 di Solo, jika Pilkada tetap dilaksanakan Desember 2020 saya siap mengundurkan diri dari pencalonan kepada Ketua DPC PDIP setempat," kata Achmad Purnomo, usai menghadiri Rakor penanganan pendemi COVID-19 di Solo, Rabu.
Purnomo berharap mudah-mudah pengunduran dirinya dari pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta mendapat izin dari DPC PDIP.
Baca juga: KPU gelar pleno tindak lanjut Perppu penundaan pilkada
Baca juga: Pemerintah terbitkan Perppu penundaan pilkada
Baca juga: Bawaslu: Perppu penundaan pilkada berikan kepastian dan ketidakpastian
"Saya mudah-mudahan diizinkan oleh Ketua DPC. Saya sudah membuat surat pengunduran diri, jika pelaksanaan Pilkada tetap Desember, surat nanti segera saya serahkan ke Ketua DPC PDIP," kata Purnomo.
Menurut Achmad Purnomo surat pengunduran diri pencalonan sudah dibuat pada tanggal 5 Mei, dan segera disampaikan ke DPC, setelah ada kepastian pengumuman dari KPU setempat.
"Saya menunggu dahulu keputusan dari KPU bagaimana. Saya mundur dari pencalonan apakah diizinkan atau tidak dari DPC PDIP," katanya bertanya.
Jika Achmad Purnomo mundur dari pencalonan pada Pilkada 2020 nanti apakah memilih calon dari PDIP,. kata dia, dirinya sebagai kader akan mengikuti apa yang diperintah dari DPC PDIP Surakarta.
"DPC PDIP apakah mengabulkan permintaan saya mundur dari pencalonan atau tidak," Purnomo bertanya.
Terpisah, balon wali kota lainnya juga dari PDIP, Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak mempermasalahkan mundurnya jadwal Pilkada 2020 dari September ke Desember mendatang.
"Kami menghargai keputusan pemerintah mengingat saat ini sedang terjadi wabah COVID-19," kata Gibran.
Gibran menilai keputusan dari Pemerintah Pusat tersebut mengenai jadwal Pilkada serentak sudah melalui pertimbangan yang matang.
Menurut dia, melihat kondisi sekarang di tengah pandemi COVID-19 tidak mungkin melanjutkan tahapan pilkada serentak. Dirinya tetap mendukung keputusan pemerintah dan harus mematuhinya.
Namun, Gibran mengaku di tengah pandemi COVID-19 saat ini, masih fokus menjadi relawan kemanusian untuk membantu masyarakat terdampak. Relawannya juga dikerahkan aktif melakukan penyemprotan disinfektan, pembagian sembako, handsanitizer, vitamin dan masker.
Baca juga: Menkumham jelaskan alasan penerbitan Perppu penundaan pilkada
Baca juga: Bawaslu berikan tiga catatan penting untuk Perppu Penundaan Pilkada
"Saya tidak bisa melakukan kampanye dengan melihat situasi seperti wabah COVID-19 di Solo, jika Pilkada tetap dilaksanakan Desember 2020 saya siap mengundurkan diri dari pencalonan kepada Ketua DPC PDIP setempat," kata Achmad Purnomo, usai menghadiri Rakor penanganan pendemi COVID-19 di Solo, Rabu.
Purnomo berharap mudah-mudah pengunduran dirinya dari pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta mendapat izin dari DPC PDIP.
Baca juga: KPU gelar pleno tindak lanjut Perppu penundaan pilkada
Baca juga: Pemerintah terbitkan Perppu penundaan pilkada
Baca juga: Bawaslu: Perppu penundaan pilkada berikan kepastian dan ketidakpastian
"Saya mudah-mudahan diizinkan oleh Ketua DPC. Saya sudah membuat surat pengunduran diri, jika pelaksanaan Pilkada tetap Desember, surat nanti segera saya serahkan ke Ketua DPC PDIP," kata Purnomo.
Menurut Achmad Purnomo surat pengunduran diri pencalonan sudah dibuat pada tanggal 5 Mei, dan segera disampaikan ke DPC, setelah ada kepastian pengumuman dari KPU setempat.
"Saya menunggu dahulu keputusan dari KPU bagaimana. Saya mundur dari pencalonan apakah diizinkan atau tidak dari DPC PDIP," katanya bertanya.
Jika Achmad Purnomo mundur dari pencalonan pada Pilkada 2020 nanti apakah memilih calon dari PDIP,. kata dia, dirinya sebagai kader akan mengikuti apa yang diperintah dari DPC PDIP Surakarta.
"DPC PDIP apakah mengabulkan permintaan saya mundur dari pencalonan atau tidak," Purnomo bertanya.
Terpisah, balon wali kota lainnya juga dari PDIP, Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak mempermasalahkan mundurnya jadwal Pilkada 2020 dari September ke Desember mendatang.
"Kami menghargai keputusan pemerintah mengingat saat ini sedang terjadi wabah COVID-19," kata Gibran.
Gibran menilai keputusan dari Pemerintah Pusat tersebut mengenai jadwal Pilkada serentak sudah melalui pertimbangan yang matang.
Menurut dia, melihat kondisi sekarang di tengah pandemi COVID-19 tidak mungkin melanjutkan tahapan pilkada serentak. Dirinya tetap mendukung keputusan pemerintah dan harus mematuhinya.
Namun, Gibran mengaku di tengah pandemi COVID-19 saat ini, masih fokus menjadi relawan kemanusian untuk membantu masyarakat terdampak. Relawannya juga dikerahkan aktif melakukan penyemprotan disinfektan, pembagian sembako, handsanitizer, vitamin dan masker.
Baca juga: Menkumham jelaskan alasan penerbitan Perppu penundaan pilkada
Baca juga: Bawaslu berikan tiga catatan penting untuk Perppu Penundaan Pilkada
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: