Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijoyo yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap proyek di Departemen Kehutanan terdeteksi berada di Singapura.

"Berdasar informasi terakhir yang kita terima, dia berada di Singapura," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Minggu.

Menurut Johan, sebelum diduga berada di Singapura, Anggoro berada di China.

Anggoro diduga meninggalkan Indonesia sejak Juni 2008. Hal itu sesuai dengan data Direktorat Imigrasi Departemen Hukum dan HAM.

Johan menjelaskan, KPK sudah menjalin kerjasama dengan Polri dan organisasi antikorupsi di sejumlah negara untuk memburu Anggoro.

Selain itu, KPK juga mengirimkan tim untuk menangkap Anggoro di Singapura.

Nama Anggoro muncul dalam sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan di Sumatera Selatan yang menjerat anggota DPR Yusuf Erwin Faisal.

Selain terjerat kasus alih fungsi hutan lindung, Yusuf juga diduga menerima suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan, Yusuf menerima uang senilai Rp125 juta dan 220 dolar Singapura dari Anggoro Wijoyo yang kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah anggota DPR yang lain.

Dugaan suap tersebut terkait dengan persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun yang diajukan oleh Dephut.

Revitalisasi SKRT senilai Rp180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran tersebut.

Yusuf diminta oleh Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijoyo untuk menyetujui usulan rancangan anggaran itu dan dijanjikan sejumlah uang. PT Masaro Radiokom adalah calon rekanan Dephut dalam proyek revitalisasi SKRT.

Pada 16 Juli 2007, Yusuf Erwin sebagai Ketua Komisi IV DPR mengesahkan Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan dalam lembar pengesahan.

Lembar pengesahan ditandatangani pula oleh H. M.S. Kaban, S.E, M.Si selaku Menteri Kehutanan.

Tim JPU menyatakan, Yusuf telah menerima uang dari Anggoro Wijoyo yang disampaikan oleh David Angka Wijaya melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Suswono (Rp50 juta), Muchtaruddin (Rp50 juta), dan Muswir (Rp5 juta).

Pada November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro Wijoyo. Uang itu juga dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV, yaitu Fachri Andi Laluasa (30 ribu dolar Singapura), Azwar Chesputra (5 ribu dolar Singapura), Hilman Indra (140 ribu dolar Singapura), Muchtaruddin (40 ribu dolar Singapura), dan Sujud Sirajuddin (Rp20 juta).

Anggoro juga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Departemen Kehutanan. Dalam kasus itu, KPK sudah menyita uang sejumlah 20 ribu dolar AS dari Sekjen Departemen Kehutanan, Boen Purnama.(*)