Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto meminta Jaksa Penuntut Umum agar memprioritaskan saksi yang menolong serta membawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke rumah sakit.

"Tolong diutamakan saksi yang saat itu melakukan evakuasi atau menolong korban, saya yakin JPU sudah tau, kedua orang itu termasuk Iman dan Eko Yulianto," ujar Hakim Djuyamto sebelum menutup persidangan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.

Selain orang-orang yang menolong Novel, hakim juga meminta jaksa untuk menyiapkan saksi yang bertemu dengan Novel di waktu terakhir sebelum terjadinya penyiraman air keras yang dilakukan oleh kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir itu.

"(Saksi yang dipanggil) Termasuk Ibu Sumarni dan Hajjah Martini," kata Djuyamto.

Baca juga: Saksi rasakan panas saat pindahkan baju Novel yang tersiram air keras
Baca juga: 4 orang akan bersaksi untuk kasus penyiraman Novel
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Untuk mempercepat pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djuyamto juga meminta agar persidangan pekan depan diadakan dua kali salam satu minggu.

"Agenda hari ini sebagaimana diikuti bersama, setelah keterangan dua saksi,Nursalim dan Hariyono, yang tadinya mau 4 orang. Namun hanya dua karena dua orang lagi tidak hadir. Majelis berharap minggu depan sidang bisa dua kali dalam seminggu," ujar Djuyamto.

Jaksa serta penasihat hukum terdakwa pun sepakat untuk melakukan sidang pada Selasa (12/5) dan Kamis (14/5).

"Karena jadwal hakim di hari Selasa padat, maka Selasa 2 orang, lalu Kamisnya 4 orang," ujar Djuyamto.

Baca juga: Novel terima ancaman sebelum terjadi penyiraman air keras
Baca juga: Novel Baswedan keberatan air yang disiramkan kepadanya disebut air aki
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj
Hari ini merupakan persidangan keempat bagi terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang telah melakukan penyiraman kepada Novel Baswedan.

Dua saksi yang dihadirkan merupakan orang yang berperan mengamankan barang bukti serta orang terakhir yang melihat kedua terdakwa sebagai orang asing di komplek perumahan tempat Novel Baswedan tinggal.

Ada tiga dakwaan yang dijeratkan pada kedua terdakwa dengan rincian satu dakwaan primer yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.