Mentan jamin ketersediaan pupuk bersubsidi
6 Mei 2020 10:27 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi tercukupi menjelang musim tanam kedua pada Mei-Juni. (Pupuk Indonesia)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi menjelang musim tanam kedua atau tanam gadu yang biasanya dilakukan pada Mei-Juni.
Mentan mengatakan distribusi pupuk ke petani akan tetap berjalan lancar di tengah pandemi COVID-19, mengingat pupuk termasuk kategori barang penting sehingga distribusi tidak boleh dihentikan meski sedang ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pupuk merupakan barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Produksi dan distribusi harus terus berjalan," kata Mentan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Petrokimia pastikan penyaluran pupuk tidak terganggu PSBB
Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun e-RDKK.
Oleh karena itu, ia meminta alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran dan efisien. Distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menyebutkan penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 40,78 persen dari total alokasi yang ditetapkan Pemerintah sebesar 7,9 juta ton pada 2020.
Daerah dengan realisasi penyaluran pupuk subsidi terbesar, yakni Jawa Timur sebanyak 674.345 ton; Jawa Tengah sebanyak 546.034 ton; dan Jawa Barat 402.597 ton.
"Ketersediaan pupuk bersubsidi sampai dengan saat ini masih aman, dan distribusinya pun aman, karena menyangkut masalah ketahanan pangan," kata Sarwo Edhy.
Penyaluran dan pengawasan dalam penggunaan pupuk subsidi juga merupakan hal yang penting dalam penyediaan pupuk.
Pengaplikasian pupuk bersubsidi cukup beragam, baik untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. Lebih luas, subsidi ini juga bisa digunakan untuk hijauan pakan ternak hingga budidaya ikan.
Sementara itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan kesiapannya sebagai produsen pupuk dalam negeri untuk menjaga agar produksi tanaman padi dan jagung tetap berjalan dalam mendukung ketahanan pangan.
"Pupuk Indonesia hadir untuk membantu pemerintah dalam program ketahanan pangan. Jadi setiap ada instruksi atau apa pun pasti kita akan siap membantu pemerintah untuk program ketahanan pangan," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana.
Baca juga: Produsen pupuk siap jaga produksi untuk ketahanan pangan
Dalam menjaga agar produktivitas terus berjalan, Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang ditugaskan untuk menyalurkan pupuk subsidi nasional, menyiapkan stok pupuk, baik di tingkat distributor dan kios.
Aturan pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Dalam ketentuan tersebut, Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan.
"Pada masa-masa puncak musim tanam, kita bahkan mengeluarkan stok hingga tiga minggu kebutuhan sampai bulan berikutnya. Selama ini melihat kondisi penyerapan pupuk selalu tinggi, kami menyetok lebih dari ketentuan," kata Wijaya.
Berdasarkan data Pupuk Indonesia per 30 April 2020, jumlah pupuk bersubsidi yang sudah terserap sebanyak 3,2 juta ton atau 40,78 persen dari 7,9 juta ton yang terdiri dari pupuk Urea sebanyak 1,4 juta ton; NPK sebanyak 1 juta ton; SP-36 sebanyak 263.788 ton; ZA sebanyak 305.799 ton dan organik sebanyak 183.926 ton.
Mentan mengatakan distribusi pupuk ke petani akan tetap berjalan lancar di tengah pandemi COVID-19, mengingat pupuk termasuk kategori barang penting sehingga distribusi tidak boleh dihentikan meski sedang ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pupuk merupakan barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Produksi dan distribusi harus terus berjalan," kata Mentan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Petrokimia pastikan penyaluran pupuk tidak terganggu PSBB
Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun e-RDKK.
Oleh karena itu, ia meminta alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran dan efisien. Distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menyebutkan penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 40,78 persen dari total alokasi yang ditetapkan Pemerintah sebesar 7,9 juta ton pada 2020.
Daerah dengan realisasi penyaluran pupuk subsidi terbesar, yakni Jawa Timur sebanyak 674.345 ton; Jawa Tengah sebanyak 546.034 ton; dan Jawa Barat 402.597 ton.
"Ketersediaan pupuk bersubsidi sampai dengan saat ini masih aman, dan distribusinya pun aman, karena menyangkut masalah ketahanan pangan," kata Sarwo Edhy.
Penyaluran dan pengawasan dalam penggunaan pupuk subsidi juga merupakan hal yang penting dalam penyediaan pupuk.
Pengaplikasian pupuk bersubsidi cukup beragam, baik untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. Lebih luas, subsidi ini juga bisa digunakan untuk hijauan pakan ternak hingga budidaya ikan.
Sementara itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan kesiapannya sebagai produsen pupuk dalam negeri untuk menjaga agar produksi tanaman padi dan jagung tetap berjalan dalam mendukung ketahanan pangan.
"Pupuk Indonesia hadir untuk membantu pemerintah dalam program ketahanan pangan. Jadi setiap ada instruksi atau apa pun pasti kita akan siap membantu pemerintah untuk program ketahanan pangan," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana.
Baca juga: Produsen pupuk siap jaga produksi untuk ketahanan pangan
Dalam menjaga agar produktivitas terus berjalan, Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang ditugaskan untuk menyalurkan pupuk subsidi nasional, menyiapkan stok pupuk, baik di tingkat distributor dan kios.
Aturan pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Dalam ketentuan tersebut, Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan.
"Pada masa-masa puncak musim tanam, kita bahkan mengeluarkan stok hingga tiga minggu kebutuhan sampai bulan berikutnya. Selama ini melihat kondisi penyerapan pupuk selalu tinggi, kami menyetok lebih dari ketentuan," kata Wijaya.
Berdasarkan data Pupuk Indonesia per 30 April 2020, jumlah pupuk bersubsidi yang sudah terserap sebanyak 3,2 juta ton atau 40,78 persen dari 7,9 juta ton yang terdiri dari pupuk Urea sebanyak 1,4 juta ton; NPK sebanyak 1 juta ton; SP-36 sebanyak 263.788 ton; ZA sebanyak 305.799 ton dan organik sebanyak 183.926 ton.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020
Tags: