Kemperin akan perkuat infrastruktur kesehatan hadapi COVID-19
5 Mei 2020 23:23 WIB
Direktur Jendral Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam. ANTARA/Biro Humas Kementerian Perindustrian/pri. (ANTARA/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemperin) akan melakukan identifikasi kemampuan produksi bahan dasar pembuatan alat pelindung diri (APD), masker, sarung tangan dalam rangka memperkuat penyediaan infrastruktur kesehatan terkait penanganan COVID-19.
Kegiatan itu juga sebagai bagian dari upaya untuk melakukan pemulihan sektor industri yang terdampak COVID-19, termasuk industri kimia, farmasi dan tekstil.
"Kementerian Perindustrian akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berorientasi memperbaiki kinerja sektor industri dan berkontribusi pada penanggulangan dampak COVID-19 pada tahun ini, yaitu melalui perubahan penganggaran," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Muhammad Khayam dalam konferensi video dalam rapat gabungan bersama Komisi VI, VII, dan IX DPR RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemenperin dukung percepatan produksi ventilator
Di bidang industri kimia, farmasi dan tekstil, Kemperin akan mendorong pengadaan mesin atau peralatan peningkatan produksi bahan baku jamu atau herbal terstandar atau fitofarmaka berkhasiat untuk daya tahan tubuh, produksi antibodi dan pelega pernafasan.
Kemenperin akan berfokus pada penyusunan standar bahan baku APD dan masker. Kemperin akan melakukan verifikasi produsen bahan baku APD dan bahan baku masker serta fasilitasi rantai pasokan dan "business matching" dengan produsen APD dan masker.
Sementara untuk memperbaiki kinerja sektor industri agro, Kemperin akan melakukan koordinasi pemenuhan kebutuhan bahan baku; fasilitasi dan koordinasi penyerapan produk industri agro di dalam negeri dan fasilitasi dan koordinasi penyederhanaan ekspor industri agro.
Baca juga: Kemenperin ajukan IKM terdampak COVID-19 dapat pinjaman lunak
Baca juga: Produsen minyak nabati patuhi aturan Kemenperin selama COVID-19
Bagi industri kecil, menengah dan aneka, Kemperin akan melakukan pengembangan wirausaha industri kecil menengah (IKM) terdampak COVID-19, terutama untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemperin juga akan mengembangkan sentra IKM terdampak COVID-19 terutama untuk fasilitasi bahan baku dan penolong serta melakukan restrukturisasi mesin atau peralatan IKM, serta pengembangan produk IKM yang terdampak COVID-19.
Untuk memperbaiki kinerja industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, Kemperin akan melakukan fasilitasi pengembangan aplikasi pengelolaan darurat bencana dan pemanfaatan Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (AMMDes) dalam percepatan penanganan COVID-19.
Kemperin melakukan pengadaan alat pengujian terhadap akurasi dari keandalan alat ventilator dalam rangka pembuatan prototipe ventilator, memfasilitasi penanganan industri permesinan dan pengembangan industri ventilator nasional, serta melakukan pendampingan industri yang terdampak penyebaran COVID-19 dalam mendapatkan bahan baku industri logam.
Baca juga: Kemenperin gandeng empat tim pengembang ventilator
Baca juga: Strategi Menperin optimalkan manufaktur di tengah pandemi COVID-19
Sementara di bidang pengembangan sumber daya manusia industri, Kemperin akan menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha baru bagi IKM yang terdampak COVID-19; melaksanakan penelitian dan pengembangan material kain dan pakaian APD, melaksanakan penelitian biodisinfektan nonalkohol berbasis daun lemon dan citosan (kulit udang) di Politeknik AKA Bogor.
Kemperin juga menyelenggarakan "teaching factory" pada sembilan SMK dan 12 politeknik atau akademi komunitas industri untuk memproduksi penyanitasi tangan (hand sanitizer). "Kami juga akan memproduksi alat penanganan COVID-19 pada satuan kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) untuk produk hand sanitizer, disinfektan chamber, APD, face shield dan masker," capnya.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut, lanjutnya, Kemperin juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait operasional dan mobilitas kegiatan industri. "Kami akan melakukan pengawasan atas implementasi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri secara langsung di lapangan atau secara elektronik, baik sendiri maupun bersama dengan pemerintah daerah," pungkasnya.
Baca juga: Beroperasi saat PSBB, Kemenperin minta industri kantongi izin
Kegiatan itu juga sebagai bagian dari upaya untuk melakukan pemulihan sektor industri yang terdampak COVID-19, termasuk industri kimia, farmasi dan tekstil.
"Kementerian Perindustrian akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berorientasi memperbaiki kinerja sektor industri dan berkontribusi pada penanggulangan dampak COVID-19 pada tahun ini, yaitu melalui perubahan penganggaran," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Muhammad Khayam dalam konferensi video dalam rapat gabungan bersama Komisi VI, VII, dan IX DPR RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemenperin dukung percepatan produksi ventilator
Di bidang industri kimia, farmasi dan tekstil, Kemperin akan mendorong pengadaan mesin atau peralatan peningkatan produksi bahan baku jamu atau herbal terstandar atau fitofarmaka berkhasiat untuk daya tahan tubuh, produksi antibodi dan pelega pernafasan.
Kemenperin akan berfokus pada penyusunan standar bahan baku APD dan masker. Kemperin akan melakukan verifikasi produsen bahan baku APD dan bahan baku masker serta fasilitasi rantai pasokan dan "business matching" dengan produsen APD dan masker.
Sementara untuk memperbaiki kinerja sektor industri agro, Kemperin akan melakukan koordinasi pemenuhan kebutuhan bahan baku; fasilitasi dan koordinasi penyerapan produk industri agro di dalam negeri dan fasilitasi dan koordinasi penyederhanaan ekspor industri agro.
Baca juga: Kemenperin ajukan IKM terdampak COVID-19 dapat pinjaman lunak
Baca juga: Produsen minyak nabati patuhi aturan Kemenperin selama COVID-19
Bagi industri kecil, menengah dan aneka, Kemperin akan melakukan pengembangan wirausaha industri kecil menengah (IKM) terdampak COVID-19, terutama untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemperin juga akan mengembangkan sentra IKM terdampak COVID-19 terutama untuk fasilitasi bahan baku dan penolong serta melakukan restrukturisasi mesin atau peralatan IKM, serta pengembangan produk IKM yang terdampak COVID-19.
Untuk memperbaiki kinerja industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, Kemperin akan melakukan fasilitasi pengembangan aplikasi pengelolaan darurat bencana dan pemanfaatan Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (AMMDes) dalam percepatan penanganan COVID-19.
Kemperin melakukan pengadaan alat pengujian terhadap akurasi dari keandalan alat ventilator dalam rangka pembuatan prototipe ventilator, memfasilitasi penanganan industri permesinan dan pengembangan industri ventilator nasional, serta melakukan pendampingan industri yang terdampak penyebaran COVID-19 dalam mendapatkan bahan baku industri logam.
Baca juga: Kemenperin gandeng empat tim pengembang ventilator
Baca juga: Strategi Menperin optimalkan manufaktur di tengah pandemi COVID-19
Sementara di bidang pengembangan sumber daya manusia industri, Kemperin akan menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha baru bagi IKM yang terdampak COVID-19; melaksanakan penelitian dan pengembangan material kain dan pakaian APD, melaksanakan penelitian biodisinfektan nonalkohol berbasis daun lemon dan citosan (kulit udang) di Politeknik AKA Bogor.
Kemperin juga menyelenggarakan "teaching factory" pada sembilan SMK dan 12 politeknik atau akademi komunitas industri untuk memproduksi penyanitasi tangan (hand sanitizer). "Kami juga akan memproduksi alat penanganan COVID-19 pada satuan kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) untuk produk hand sanitizer, disinfektan chamber, APD, face shield dan masker," capnya.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut, lanjutnya, Kemperin juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait operasional dan mobilitas kegiatan industri. "Kami akan melakukan pengawasan atas implementasi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri secara langsung di lapangan atau secara elektronik, baik sendiri maupun bersama dengan pemerintah daerah," pungkasnya.
Baca juga: Beroperasi saat PSBB, Kemenperin minta industri kantongi izin
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: